Bandung - Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Walikota Bogor, hari ini (Rabu, 09/10/2024), dilaksanakan di Ruang Ismail Saleh, secara virtual dengan Pemerintah Kota Bogor terhadap Rancangan Peraturan Walikota Bogor tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 60 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bogor.
Rapat Harmonisasi ini dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Bogor Kota Bogor, Inspektorat Daerah Kota Bogor, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bogor, Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kota Bogor, Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bogor, Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kota Bogor serta Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham Jabar Zonasi Kota Bogor.
Pelaksanaan ini sesuai arahan Kepala Kantor Wilayah Masjuno dan sejalan dengan kebijakan Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas yaitu upaya Kemenkumham memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andrieansjah bersama Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari dan Perancang Perundang-undangan Zonasi Kota Bogor menyampaikan bahwa pelaksanaan rapat harmonisasi yang dilaksanakan oleh Kanwil Kemenkumham Jabar dan Pemerintah Kota Bogor merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang bertujuan menyelaraskan, mengharmonisasikan dan menyamakan konsepsi perumusan norma dalam Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, sehingga Peraturan yang ditetapkan akan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat dilaksanakan atau implementatif.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andrieansjah dalam sambutan yang dibacakan Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari menambahkan bahwa Rancangan Peraturan Walikota Bogor yang dimohonkan untuk diharmonisasi ini, sesuai ketentuan Pasal 178 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa Pimpinan dan anggota DPRD kabupaten/kota mempunyai hak keuangan dan administratif. Kemudian terkait hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Rancangan Peraturan Walikota Bogor ini disusun sebagai perubahan kelima dari Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 60 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bogor yang mana materi muatan yang diatur dalam Raperwal ini yaitu perubahan mengenai tunjangan beras dan tunjangan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Bogor dan berdasarkan hasil analisis konsepsi, perlu disampaikan bahwa masih terdapat beberapa rumusan dalam Raperwal ini yang perlu disesuaikan diantaranya rumusan konsiderans perlu mencantumkan pertimbangan diubahnya 2 (dua) substansi yang diatur dalam Peraturan Walikota sebelumnya yaitu ketentuan terkait tunjangan beras dan tunjangan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD. Kemudian, dari segi teknik penulisan perlu disesuaikan dengan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Lina meminta peserta Rapat Harmonisasi dapat membahas lebih dalam dan menyeluruh lagi terkait hal-hal yang saya sampaikan sehingga diperoleh kesepakatan untuk setiap materi muatan.
(red/foto : Adb).