Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kemenkumham Jabar Gelar Rapat Pemantapan Harmonisasi Raperda RTRW Kabupaten Subang

2

Subang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat terus berperan aktif dalam mendorong sinkronisasi peraturan daerah dengan kebijakan nasional dan provinsi. Menindaklanjuti arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar, Masjuno, serta Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Andrieansjah, tim dari Divisi Pelayanan Hukum melaksanakan Rapat Pemantapan Harmonisasi atas Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Subang, Selasa, 8 Oktober 2024.

1

Kegiatan rapat ini dipimpin oleh Kepala Bagian Hukum Kabupaten Subang, Yoyon Karyono, yang membuka acara dengan sambutan hangat dan penyerahan sesi diskusi kepada Asisten Daerah III Bidang Pemerintah Umum, Dadang Kurnianudin, yang sekaligus menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Subang. Dalam sambutannya, Dadang Kurnianudin menyampaikan perkembangan terkini terkait revisi dan perbaikan yang telah dilakukan terhadap Raperda RTRW setelah melewati proses Pengharmonisasian. “Raperda ini merupakan langkah maju dalam menata tata ruang Kabupaten Subang, terutama mengakomodir proyek strategis nasional dan perkembangan wilayah Subang Utara,” ujarnya.

3

Kepala Bidang Hukum Kemenkumham Jabar, Lina Kurniasari, dalam kesempatan tersebut menyatakan apresiasinya terhadap kesungguhan Pemerintah Daerah Subang dalam menyesuaikan Raperda RTRW dengan hasil diskusi sebelumnya di kantor wilayah. Raperda ini merupakan tindak lanjut dari pencanangan proyek strategis nasional yang berlokasi di Kabupaten Subang, serta telah disesuaikan dengan RTRW Provinsi Jawa Barat yang baru. "Pemerintah Kabupaten Subang telah melakukan perbaikan yang signifikan dengan mengakomodir ketentuan terbaru, termasuk isu pengembangan wilayah Subang Utara," ucap Lina Kurniasari.

Lebih lanjut, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Ery Kurniawan, menambahkan bahwa secara substansial, Pola Ruang dan Struktur Ruang dalam Raperda RTRW harus sesuai dengan kewenangan teknis yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi dan Kementerian PUPR. “Kami mengharapkan, selain aspek substansial yang harus selaras dengan ketentuan lebih tinggi, Raperda ini juga harus disusun secara formil sesuai dengan prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan,” kata Ery Kurniawan.

4

Rapat ini ditutup dengan penyerahan naskah draft Raperda RTRW yang telah diperbaiki oleh Asisten Daerah III, Dadang Kurnianudin, kepada Kepala Bidang Hukum Kemenkumham Jabar, Lina Kurniasari. Draft tersebut telah diparaf oleh para pihak yang berwenang sebagai tanda bahwa proses harmonisasi dan pemantapan telah selesai. Diharapkan dengan adanya sinkronisasi ini, RTRW Kabupaten Subang dapat menjadi instrumen penting dalam menata perkembangan wilayah, mengakomodasi proyek strategis nasional, serta menjaga kesesuaian dengan regulasi yang berlaku di tingkat provinsi dan nasional.

Dengan demikian, Kemenkumham Jabar telah menunjukkan komitmennya dalam memastikan Raperda RTRW Kabupaten Subang sesuai dengan prinsip kewenangan, sinkronisasi peraturan, dan tata kelola pemerintahan yang bersih dan melayani.

Red/Foto: Subbid FPPHD; Editor: Agies

logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI JAWA BARAT


      Youtube kemenkumham

  Jl. Jakarta No.27, Kebonwaru, Kec. Batununggal
Kota Bandung, Jawa Barat 40272
  +628112433089
  kanwiljabar@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   pengaduankanwiljabar@kemenkumham.go.id

Laman Resmi Kantor Wilayah
Kemenkumham Jawa Barat 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI