BANDUNG - Sesuai Arahan Kakanwil Kemenkumham Jabar, Masjuno, terkait Penyuluhan Hukum Kepada Masyarakat, melalui Kadivyankum Jabar, Andriensjah, yang menugaskan JF Penyuluh Hukum, hari ini, Kamis, 07 November 2024, Lakukan Penyuluhan Hukum di SMA Lalangbuana Bandung dengan materi mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Kegiatan ini dilaksanakan karena semakin maraknya kasus kekerasan seksual yang terjadi terutama di kalangan remaja, Penyuluh Hukum merasa perlu untuk memberikan informasi sekaligus mengedukasi siswa/i serta guru di sekolah agar bisa meningkatkan awarness atas kasus kekerasan seksual yang kerap dilakukan oleh pelaku dan/atau menimbulkan korban dari kelompok anak.
Adapun informasi hukum yg disampaikan oleh Penyuluh Hukum adalah mengenai UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan peserta yang terdiri dari wali kelas dan siswa/i kelas 10, 11, dan 12 di SMA Lalangbuana Bandung. Pemilihan topik mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual dilakukan oleh JFT Penyuluh Hukum Kanwil Jabar karena dalam implementasinya masih banyak orang yang belum memahami UU TPKS dan hak-hak korban kekerasan seksual. Selain itu, korban juga sering mengalami stigma dan diskriminasi yang membuat korban enggan untuk melapor.
Dalam kesempatan ini, Penyuluh Hukum menyampaikan Pengertian dari kekerasan seksual, Jenis Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Dampak Kekerasan Seksual terhadap korban, Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual Berdasarkan UUTPKS, Hak-Hak Korban Kekerasan Seksual, hingga Sanksi bagi Pelaku Kekerasan Seksual. Setelah pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab.
(red/foto: Luhkum Jabar, editor: Toh)