Kuningan-Cirebon-Menindaklanjuti arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Masjuno, memberikan arahan yang kemudian diimplementasikan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Jawa Barat, Andrieansjah memerintahkan Kepala Bidang HAM Hasbullah Fudail yang di wakili oleh Dani Kusmawan selaku Kepala Sub Bidang P3HAM untuk melaksanakan Kegiatan Pembinaan dan Penguatan Evaluasi Hasil Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) dan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK).
Pada Hari Kamis, 07 November 2024 Tim Kantor Wilayah diterima oleh Kepala Lapas Kelas IIA Kuningan Bapak Tunggul Buwono didampingi oleh operator SPKP SPAK Lapas Kelas IIA Kuningan Ganjar dan Saoman, beliau menyampaikan apresiasi atas kedatangan Tim Kantor Wilayah atas kunjungannya dalam rangka memberikan pembinaan dan penguatan terkait pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBK - WBBM) ,selanjutnya beliau menyampaikan Dengan adanya Sosialisasi Pembinaan dan Penguatan SPKP-SPAK menjadi salah satu acuan penilaian yang mana secara teknis masih ada beberapa hal yang perlu diperhatikan,di lengkapi dan di perbaiki maka diharapkan dengan adanya penyuluhan secara teknis dapat lebih mengetahui indikator apa saja yang perlu di lengkapi agar ke depannya mendapatkan nilai sesuai dengan yang diinginkan.
Dani Kusmawan selaku Kepala Sub Bidang HAM menyampaikan bahwa hasil rapat keputusan bersama bahwa pelaksanaan pelaporan SPKP dan SPAK tetap dilaksanakan sampai dengan Orta Baru,Mengenai Strategi Kebijakan Hukum dan HAM diantaranya yaitu Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2023;Tugas dan Fungsi Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM adalah Menyelenggarakan Perumusan, Penyusunan dan Pemberian Rekomendasi Strategi Kebijakan di Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia; Salahsatu kegiatan yang dilaksanakan adalah Survei Persepsi Anti Korupsi dan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPAK-SPKP). Pemanfaatan Survei Persepsi Anti Korupsi dan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPAK-SPKP) yaitu Sebagai Data Dukung Capaian Kinerja Kementerian Hukum dan HAM;
Pada survei yang terdahulu, responden hanya dimintakan 30 saja, namun sesuai dengan edaran Menpan RB no 90 Tahun 2021, untuk penghitungan sampel responden yang ideal disesuaikan dengan rumus Slovin. Rumus ini sudah dibuatkan tabel Krejcie and Morgan yang memudahkan pengambilan sampel responden tanpa menghitung lagi. Survei SPKP SPAK digunakan untuk mengetahui kekurangan apa saja yang perlu di evaluasi dan dan pelayanan yang perlu di tingkatkan. Survei dilaksanakan dengan cara mengambil sampel dari para responden,sampel yang dimaksud pada tabel adalah responden dan populasi adalah pengguna layanan. Perlu di perhatikan bahwa pengguna layanan bukan hanya pengunjung namun juga warga binaan karena responden dilihat dari pengguna layanan. Maka agar para warga binaan dapat mengisi survei maka perlu di sediakan perangkat PC di dalam Lapas Rutan. Untuk Teknis pelaksanaan survei, operator harus memastikan ketika responden WBP log in untuk melakukan survei, diingatkan agar tidak lupa log out akun. Hal ini dikarenakan, jika responden tersebut tidak logout setelah mengisi survei pada PC, maka responden selanjutnya tidak akan menambah jumlah responden survei. Jadi oleh aplikasi 3AS hanya dianggap 1 responden saja yang mengisi. mengacu pada rumus krejcie and Morgan pada Lapas Kelas IIA Kuningan Kapasitas Warga Binaan berjumlah 520 berarti sampel respondennya bs mencapai 217 Selanjutnya ,Lapas Kelas IIA Kuningan Terkait responden sudah bagus dan harap lebih ditingkatkan dan dipertahankan. diharapkan terus meningkatkan konsistensi pelaksanaan SPAK-SPKP dengan peningkatan atensi dari pimpinan.
Selanjutnya Tim Kanwil Kantor Wilayah diterima oleh Kepala Lapas Kelas I Cirebon Bapak Yan di dampingi oleh operator SPKP SPAK Bapak Rizki bukhori dan Guntur Pratama,.Dani Kusmawan selaku Kepala Sub Bidang P3HAM menyampaikan mengawal pembentukan kebijakan-kebijakan hingga ada di pusat mulai dari perencanaan, merumuskan yang kemudian memformulasikan Tugas Kantor Wilayah adalah melakukan evaluasi dari kebijakan yang sudah diimplementasikan. Sebagai contoh implementasi kebijakan UU No.22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan yang mengatur pelayanan pemasyarakatan salah satunya adalah kualitas pelayanan dan pembinaan warga binaan. Untuk mengetahui hasil dari implementasi kebijakan tersebut, diperlukan adanya penilaian, salah satu langkah mengevaluasi hasil kebijakan menggunakan Survei SPKP-SPAK. bahwa perlu di perhatikan bahwa pengguna layanan bukan hanya pengunjung namun juga warga binaan karena responden dilihat dari pengguna layanan. Maka agar para warga binaan dapat mengisi survei maka perlu di sediakan perangkat PC di dalam Lapas Rutan. Untuk Teknis pelaksanaan survei, operator harus memastikan ketika responden WBP log in untuk melakukan survei, diingatkan agar tidak lupa log out akun. Hal ini dikarenakan, jika responden tersebut tidak logout setelah mengisi survei pada PC, maka responden selanjutnya tidak akan menambah jumlah responden survei. Jadi oleh aplikasi 3AS hanya dianggap 1 responden saja yang mengisi. Mengacu pada rumus krejcie and Morgan pada Lapas Kelas I Cirebon untuk Kapasitas Warga Binaan berjumlah 972 berarti sampel respondennya bs mencapai 269,adapun kendala pada Lapas Kelas I Cirebon yaitu tidak semua pegawai yang mengisi survei online karena adanya pegawai yang kurang paham teknologi Selanjutnya Lapas Kelas I Cirebon Terkait responden sudah bagus dan di pertahankan serta meningkatkan konsistensi pelaksanaan SPAK-SPKP dengan peningkatan atensi dari pimpinan.
Selanjutnya Tim Kanwil Kantor Wilayah diterima oleh Kepala Rutan Kelas I Cirebon Bapak Indra di dampingi oleh operator SPKP SPAK Bapak Hadi dan Krisna,.Dani Kusmawan selaku Kepala Sub Bidang P3HAM menyampaikan mengawal pembentukan kebijakan-kebijakan hingga ada di pusat mulai dari perencanaan, merumuskan yang kemudian memformulasikan Tugas Kantor Wilayah adalah melakukan evaluasi dari kebijakan yang sudah diimplementasikan. Sebagai contoh implementasi kebijakan UU No.22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan yang mengatur pelayanan pemasyarakatan salah satunya adalah kualitas pelayanan dan pembinaan warga binaan. Untuk mengetahui hasil dari implementasi kebijakan tersebut, diperlukan adanya penilaian, salah satu langkah mengevaluasi hasil kebijakan menggunakan Survei SPKP-SPAK. bahwa perlu di perhatikan bahwa pengguna layanan bukan hanya pengunjung namun juga warga binaan karena responden dilihat dari pengguna layanan. Maka agar para warga binaan dapat mengisi survei maka perlu di sediakan perangkat PC di dalam Lapas Rutan. Untuk Teknis pelaksanaan survei, operator harus memastikan ketika responden WBP log in untuk melakukan survei, diingatkan agar tidak lupa log out akun. Hal ini dikarenakan, jika responden tersebut tidak logout setelah mengisi survei pada PC, maka responden selanjutnya tidak akan menambah jumlah responden survei. Jadi oleh aplikasi 3AS hanya dianggap 1 responden saja yang mengisi. Mengacu pada rumus krejcie and Morgan pada Rutan Kelas I Cirebon untuk Kapasitas Warga Binaan 568 berarti sampel respondennya bs mencapai 230, Selanjutnya Rutan Kelas I Cirebon Terkait responden sudah bagus dan agar di pertahankan serta meningkatkan konsistensi pelaksanaan SPAK-SPKP dengan peningkatan atensi dari pimpinan.