BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) pada pagi hari ini menerima kunjungan kerja oleh tim DPRD Kota Tasikmalaya dalam rangka melaksanakan Rapat Mediasi dan Konsultasi terkait penyusunan rancangan peraturan DPRD tentang Tata Tertib (Selasa, 15/10/2024).
Bertempat di ruang rapat Ismail Saleh, Kanwil Jabar, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andrieansjah bersama Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari, Kepala Subbidang FPPHD Suhartini dan para Perancang PUU Kanwil Jabar menerima langsung kedatangan tim anggota DPRD Kota Tasikmalaya yang dipimpin oleh Ketua DPRD Aslim, serta Wakil Ketua Hilman Wiranata, Heri Ahmadi dan Wahid.
Dalam sambutan oleh Kadivyankum Andrieansjah disampaikan bahwa materi terkait konsultasi kali ini didasarkan pada UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan bahwa Tata tertib DPRD kabupaten/kota ditetapkan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Lebih lanjut lagi Kadivyankum juga menyampaikan tentang muatan ketentuan dalam tata tertib DPRD kabupaten/kota, mulai dari penetapan, pemberhentian & penggantian pimpinan, tugas & wewenang lembaga, penyaluran aspirasi masyarakat, keprotokoleran, hingga pelaksanaan tugas kelompok pakar/ahli.
Sementara itu oleh anggota DPRD disampaikan bahwa penysunan rancangan peraturan tentang tata tertib ini tidak akan ada perubahan dan hanya ada penambahan norma baru, selain itu juga disampaikan perlunya memasukan muatan lokal ke dalam rancangan peraturan tersebut serta beberapa hal lain yang diminta masukannya.
(Red/foto: Aul)