Bandung - Kepala Divisi Pemasyarakatan Robianto bersama jajarannya pagi ini (Selasa, 15/10/2024) melaksanakan pertemuan Virtual bersama seluruh Kepala Satuan Kerja Pemasyarakatan dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih (Daftar Pemilih Pindahan) DPtb dan (Daftar Pemilih Khusus) DPK serta Penguatan Instruksi Menkumham R.I terkait Lapas Bebas dari Peredaran Narkoba. Pertemuan ini sesuai arahan Kepala Kantor Wilayah Masjuno dan sejalan dengan kebijakan Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas yaitu upaya Kemenkumham memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan PAS.7-TI.03.01-870 tanggal 21 Juni 2024 perihal Pendataan Daftar Pemilih pada Lokasi Khusus Lapas atau Rutan untuk pemilihan Kepala daerah Tahun 2024 , Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat mempunyai kewajiban untuk melaksanakan Langkah-langkah sebagai berikut :
- Melakukan pendataan Tahanan dan Narapidana untuk kebutuhan Pilkada 2024 sesuai format dan menyampaikan data tersebut kepada KPU Kabupaten/Kota
- Melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DUKCAPIL) Provinsi/Kabupaten/Kota, guna pemutakhiran serta validasi data NIK narapidana dan tahanan;
- Hasil tindak lanjut terhadap tahanan dan narapidana yang belum memiliki NIK; Kendala terhadap proses pemutakhiran dan sinkronisasi data;
- Melakukan pembinaan, monitoring, pengawasan, dan pengendalian (Bintorwasdal) terhadap pelaksanaan penginputan data narapidana dan tahanan pada aplikasi SDP
Rekap hasil penetapan KPUD Jawa Barat diperoleh data sebagai berikut : DPT Gubernur 19.136, DPT Bupati 7.569, DPT Walikota 3.504, DPTb 2.267, serta TPS Khusus Lapas/Rutan di Jawa Barat terdapat 51.
Adapun Instruksi Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia mengenai Penanganan Terhadap Penyalahgunaan Narkoba di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yaitu :
- Melakukan koordinasi internal dan senantiasa menjaga keamanan serta mengantisipasi terjadinya gangguan keamanan sekecil apapun yang dapat mengganggu kehidupan dan penghidupan di lingkungan kerja masing-masing;
- Melakukan koordinasi dengan pihak terkait yaitu Kepolisian Daerah, Badan Narkotika Nasional, Panglima Daerah Militer, dan Pemerintah Daerah, dalam hal penanganan dugaan adanya penyalahgunaan narkoba yang terjadi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- Melaksanakan penggeledahan, pemeriksaan, dan pemrosesan lebih lanjut dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip praduga tak bersalah dan menjaga lingkungan agar tetap kondusif sehingga upaya yang dilakukan dapat menghasilkan kinerja optimal dan tidak memperkeruh situasi dan kondisi lingkungan kerja;
- Melaksanakan Instruksi Menteri ini dengan penuh tanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaan tersebut kepada Menteri dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal dan Inspektur Jenderal selaku pengawas atas pelaksanaan Instruksi Menteri ini.
Robianto lebih jauh menyampaikan bahwa dalam pemberantasan Narkoba di dalam Lapas/Rutan harus diambil langkah-langkah sebagai berikut :
- Memperkuat sinergi dengan BNN, Polri dan jajarannya.
- Meningkatkan peran satgas P4GN.
- Melakukan asesmen terhadap narapidana narkoba. Bandar dan bukan bandar akan dilakukan pemisahan tempat menjalani masa pidananya.
- Melakukan penguatan petugas Lapas untuk melaksanakan tugas secara konsisten. Nantinya dilakukan melalui sistem coaching yang sudah dilakukan di DKI, Jabar, dan Jateng serta akan dilakukan di seluruh wilayah Indonesia.
- Meningkatkan sarana prasarana dengan pengadaan jammer, dan detektor perangkat telepon genggam.
- Merencanakan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM). Diklat/Bimtek akan ditingkatkan dengan bekerja sama bersama pihak ketiga.
- Meningkatkan koordinasi dengan semua stakeholder.
- Meningkatkan fungsi intelijen pemasyarakatan.
- Sanksi tegas terhadap oknum petugas yang terlibat narkoba.
(red/foto : Adb).