BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) pada siang hari melaksakan Rapat Harmonisasi secara daring melalui Zoom Meeting bersama Pemerintah Kabupaten Purwakarta untuk membahas 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Purwakarta terkait Penyertaan Modal dan Rencana Tata Ruang (Kamis, 12/09/2024).
Dari ruang rapat Ismail Saleh, Kanwil Jabar, para Perancang PUU Kanwil Jabar melaksanakan rapat bersama Perangkat Daerah Pemkab Purwakarta, yang mana Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andrieansjah juga turut hadir membuka jalannya rapat harmonisasi secara daring dari tempat kerja.
Rapat Harmonisasi kali ini membahas Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT. Lembaga Keuangan Mikro Mekar Asih Purwakarta dan Raperda tentang Rencana Tata ruang Wilayah Kabupaten Purwakarta Tahun 2024-2044.
Dalam sambutan oleh Kadivyankum yang membuka rapat kali ini, disampaikan bahwa terkait Raperda Penambahan Penyertaan Modal ini merupakan dasar hukum bagi Pemkab Purwakarta untuk melakukan penyertaan modal kepada PT. Lembaga Keuangan Mikro Mekar Asih Purwakarta, yang mana perusahaan tersebut merupakan salah satu badan usaha milik daerah BUMD milik bersama antara Pemkab Purwakarta dan Pemprov Jabar yang bergerak dibidang layanan jasa keuangan mikro.
Lebih lanjut juga disampaikan bahwa sesuai Perda Jabar No.7 Tahun 2015 perubahan modal dasar ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham. Selain itu juga disampaikan berdasarkan Permendagri No. 77 Tahun 2020, dalam hal penambahan penyertaan modal oleh Pemda, hal tersebut dilakukan sesuai dengan Perda Penyertaan Modal dan aturan terkait lainnya yang berlaku.
Sementara itu terkait Raperda Tata ruang disampaikan bahwa Raperda ini mengacu pada Undang-Undang No. 26 Tahun 2007, yang mana terdapat beberapa ketetntuan dan penambahan seperti rencana penyediaan & pemanfaatan ruang terbuka hijau & nonhijau, serta rencana penyediaan dan pemanfaatan prasarana & sarana jaringan pejalan kaki, angkutan umum, kegiatan sektor informal, dan ruang evakuasi bencana sesuai fungsi wilayah kota sebagai pusat pelayanan sosial ekonomi dan pusat pertumbuhan wilayah. Lebih lanjut Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 bahwa penataan ruang merupakan salah satu hal yang wajib dijalankan pemerintah terkait dengan pelayanan dasar.
(Red/foto: Aul)