BANDUNG-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat laksanakan Audiensi bersama Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris terkait Pemblokiran Akun Notaris. Pada hari ini, Kamis (12/09/24) siang yang bertempat di Ruang Sahardjo.
Tampak hadir Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar Masjuno, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andrieansjah, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Ave Maria, Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Zaki Fauzi Ridwan dan staf serta 25 MPD baik kota maupun kabupaten di lingkungan Jawa Barat.
Pada kesempatan ini, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar Masjuno selaku Ketua Majelis Pengawas Wilayah memberikan arahan sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan terhadap notaris. Dalam arahannya, Masjuno menegaskan beberapa poin diantaranya :
1. Terkait proses pembukaan blokir akun notaris. Mekanisme buka blokir akun notaris dilakukan dengan cara melampirkan hasil Rekomendasi MPD, Berita Acara Pemeriksaan MPD dan hasil Rekomendasi MPW serta Surat Pernyataan yang ditandatangani di atas materai kepada Majelis Pengawas Pusat Notaris (MPPN). Format Surat Pernyataan akan diinformasikan oleh Kantor Wilayah setelah kegiatan audiensi ini;
2. Tentang Pelantikan dan pengambilan sumpah notaris serta perpindahan. Notaris wajib mengucapkan sumpah/janji menurut agamanya sesuai dengan lafal sumpah/janji jabatan Notaris, belum memiliki kewenangan untuk melaksanakan jabatannya di wilayah jabatan Provinsi Jawa Barat, Akta otentik menjadi di bawah tangan. Kanwil Kemenkumham Jabar menginstruksikan kepada MPD untuk melakukan pemeriksaan; dan
3. Tentang persyarat pengangkatan, perpindahan, dan perpanjangan masa jabatan notaris. Berpedoman pada Surat Edaran Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor AHU-AH.02-37 Tahun 2024 Tentang Kebijakan Pemenuhan Syarat Permohonan Pengangkatan, Perpindahan Wilayah Jabatan Notaris dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris menyatakan bahwa : ”Agar penyelenggaran pemerintahan, dalam hal layanan pengangkatan Notaris, perpindahan wilayah jabatan Notaris, dan perpanjangan masa jabatan Notaris dapat berjalan sebagaimana mestinya dan memberikan kepastian hukum kepada Notaris dan calon Notaris, maka Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia menggunakan kewenangannya untuk memberikan diskresi dengan mengesampingkan sementara syarat pengangkatan, perpindahan dan perpanjangan masa jabatan Notaris yang melibatkan INI. Dirjen AHU menginstruksikan kepada seluruh Majelis Pengawas Daerah Notaris untuk menindaklanjuti permohonan perpindahan wilayah kedudukan dan perpanjangan masa jabatan notaris sesuai dengan isi Surat Edaran Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor AHU-AH.02-37 Tahun 2024.
Pada akhir kesempatan, kegiatan pun memasuki sesi tanya jawab sampai berakhirnya audiensi.