BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) melalui arahan dan instruksi oleh Kakanwil Masjuno dan Kadivyankumham Andi Taletting Langi pada siang ini mnerima kunjungan kerja oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka untuk melaksanakan Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Majalengka (Kamis, 11/07/2024).
Pada ruang rapat Ismail Saleh, Kanwil Jabar, Kepala Subbidang FPPHD Suhartini beserta para Perancang PUU Kanwil Jabar menerima langsung kedatangan tim Perangkat Daerah Pemkab Majalengka termasuk pejabat RSUD Talaga Kabupaten Majalengka untuk membahas Raperbup tentang Tata Kelola Rumah Sakit Umum Daerah Talaga.
Dalam sambutan oleh Kasubbid Suhartini disampaikan bahwa Raperbup ini perlu dipertimbangkan dan dikaji kembali karena materi muatan tata kelola rumah sakit bercampur dengan materi peraturan internal rumah sakit sehingga menjadi tidak tegas. Lebih lanjut lagi terkait tata kelola tersebut diperlukan dalam menerapkan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), sehingga bila Raperda ini akan digunakan untuk menerapkan BLUD cukup mengatur sesuai dengan pedoman dalam Permendagri No. 79 Tahun 2018.
Sementara itu oleh pejabat RSUD dan Pemkab Majalengka selaku pemrakarsa Raperbup ini menyampaikan bahwa Raperbup ini akan memuat semua layanan yang ada pada RSUD Talaga, termasuk didalamnya pengelolaan SDM dan pengelolaan keuangan rumah sakit. Selain itu juga disampaikan bahwa pengelolaan RSUD ini masih berupa rumah sakit biasadan belum berupa BLUD karena masih belum memperoleh sertifikasi sebagai BLUD.
(Red/foto: Aul)