BANDUNG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) pada pagi hari ini menerima kunjungan kerja oleh Pemerintah Daerah Kota Tasikmalaya dalam rangka melaksanakan Rapat Harmonisasi terhadap 7 Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) Kota Tasikmalaya (Kamis, 24/10/2024).
Pada ruang rapat Ismail Saleh, Kanwil Jabar, Kepala bidang Hukum Lina Kurniasari bersama para Perancang PUU Kanwil Jabar menerima secara langsung kedatangan tim Perangkat Daerah Pemkot Tasikmalaya untuk membahas Raperwal terkait Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2025, Perubahan atas Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2024, Rencana Kerja Pemda Tahun 2025, Perubahan atas Rencana Kerja Pemda Tahun 2024 Standar Biaya Umum di Lingkungan Pemda Tahun 2025, Analisis Standar Belanja Tahun 2025 dan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat.
Dalam sambutan oleh Kabid Lina disampaikan bahwa pada Raperwal tentang Rencana Kerja Pemda dan Rencana Kerja Perangkat Daerah perlu penyesuaian dengan UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan PUU.
Sementara itu terkait Raperwal tentang Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat disebutkan bahwa sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014, Pemerintah Daerah dapat membentuk Badan Layanan Umum Daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan berpedoman pada aturan yang berlaku.
Lebih lanjut lagi terkait Raperwal tentang Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2025 dan Raperwal tentang Analisis Standar Belanja Tahun Anggaran 2025 disampaikan bahwa Raperwal ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023.
(Red/foto: Aul)