BANDUNG – Sesuai Arahan Kakanwil Kemenkumham Jabar, Masjuno, terkait Harmonisasi dan Konsultasi Produk Hukum Daerah, hari ini, Kamis, 15 Agustus 2024, Kadivyankum Jabar, Andi Taletting Langi, menugaskan Kabid Hukum, Lina Kurniasari, terima konsultasi DPRD Kota Bogor dan Dinas Terkait Kota Bogor guna membahas 2 Produk Hukum Daerah Kota Bogor bertempat di Ruang Rapat Ismail Saleh secara Virtual.
Hadir bersama Kabid Hukum adalah Kasubbid FPPHD, Suhartini, bersama JF Perancanga Kantor Wilayah, terima konsultasi dan harmonisasi, dari Bapemperda DPRD Kota Bogor, Dinas Pendidikan Kota Bogor, Dinas Kesehatan Kota Bogor, Dinas Sosial Kota Bogor, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Bogor, dan Bagian Hukum Pemkot Bogor.
Kabid Hukum Lina yang membuka kegiatan dengan membacakan Sambutan Kadivyankum Jabar menyampaikan, “Raperda yang akan dibahas pada kesempatan ini adalah, Raperda Tentang Perlindungan Guru dan Raperda Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika.” Ungkapnya.
“Raperda Perlindungan Guru ini disusun oleh Pemrakarsa dalam rangka menjamin pelindungan guru dalam pelaksanaan tugasnya. Perlindungan terhadap Guru tersebut meliputi pelindungan hukum, pelindungan profesi, serta pelindungan keselamatan dan kesehatan kerja.” Lanjutnya.
“Untuk raperda kedua berdasarkan hasil analisis konsepsi perlu kami sampaikan bahwa sebagaimana disebutkan diatas bahwa kewenangan pemerintah daerah dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika yaitu berupa fasilitasi sehingga judul raperda ini perlu disesuaikan.” Pungkasnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan pembahasan oleh JF Perancang Kanwil kepada para pemrakarsa produk hukum daerah yang diantaranya terdapat perwakilan dari Dinas Pendidikan Kota Bogor, Dinas Kesehatan Kota Bogor, Dinas Sosial Kota Bogor, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Bogor, dan Bagian Hukum Pemkot Bogor.
(red/foto: Toh)