BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) melalui arahan dan instruksi oleh Kakanwil Masjuno dan Kadivyankumham Andi Taletting Langi pada hari ini melakasanakan Rapat Pembahasan Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Walikota (Raperwal) Kota Bogor secara daring melalui Zoom Meeting (Kamis, 06/06/2024).
Dari ruang rapat Romli Atmasasmita, Kanwil Jabar, Kepala Subbidang FPPHD Suhartini beserta para Perancang PUU Kanwil Jabar melaksanakan rapat harmonisasi bersama para Perangkat Daerah Pemerintah Kota Bogor membahas Raperwal tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemkot Bogor, Raperwal Pedoman Pelaksanaan Tata Naskah Dinas Elektronik dan Raperwal tentang Pedoman Penyelenggaraan Statistik Sektoral.
Dalam sambutannya mengawali rapat ini, Kasubbid Suhartini menyampaikan bahwa UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan memberikan kewenangan kepada Pemkot Bogor sebagai pencipta arsip untuk membuat tata naskah dinas. Sementara itu terkait Raperwal Pedoman Pelaksanaan Tata Naskah Dinas Elektronik disampaikan bahwa sesuai Permendagri No. 1 Tahun 2023 menyebutkan bahwa Pembuatan Naskah Dinas dapat menggunakan media rekam kertas atau media rekam elektronik.
Selanjutnya terkait Raperwal Penyelenggaraan Statistik Sektoral Suhartini menyampaikan bahwa sesuai lampiran UU 23 Tahun 2014, Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota pada sub urusan Statistik Sektoral diberikan kewenangan untuk mengatur penyelenggaraan statistik sektoral di lingkup daerah kabupaten/kota.
Sementara itu oleh Pemkot Bogor selaku Pemrakarsa Raperda menyampaikan bahwa disusunnya Raperda – Raperda terkait perubahan ini bertujuan agar Pemkot Bogor bisa menyesuaikan diri dengan perkembangan jaman dan penyederhanaan birokrasi atas tata kerja terbaru. Kegiatan Kemudain dilanjutkan dengan pemaparan teknis mengenai Raperda oleh para Perancang PUU.
(Red/foto: Aul)