BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) melalui arahan dan instruksi oleh Kakanwil Masjuno dan Kadivyankumham Andi Taletting Langi pada pagi hari ini melaksanakan Rapat Harmonisasi membahas 2 Rancangan Peraturan Daerah Kota Bogor secara daring melalui Zoom Meeting (Kamis, 20/06/2024).
Dari ruang rapat Ismail Saleh, Kanwil Jabar, hadir Plh. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Harun Surya, Kepala Subbidang FPPHD Suhartini, bersama para Perancang PUU Kanwil Jabar melaksanakan rapat virtual dengan para Perangkat Daerah Pemerintah Kota Bogor membahas Raperda tentang Dana Cadangan Pekan Olahraga Provinsi Jawa Barat Tahun 2026 dan Raperwal tentang Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat Tingkat Kota Bogor.
Dalam penyampaian sambutan oleh Plh. Kadivyankumham Harun disampaikan bahwa Raperda Bulan Bhakti Gotong Royong berpedoman pada Permendagri No. 42 Tahun 2005. Berdasarkan konsepsi lebih lanjut, Harun menyampaikan bahwa rumusan Raperwal ini masih perlu penyesuaian mengenai tugas dan fungsi tim - tim yang ada di dalamnya.
Sementara itu terkait Raperda Dana Cadangan PON 2026, Plh. Kadivyankum menyampaikan bahwa Raperda ini disusun dengan implikasi bahwa Kota Bogor sebagai penyelenggara sehingga pembiayaannya tidak bisa dianggarkan dalam 1 tahun anggaran. Lebih lanjut disampaikan bahwa dalam Raperda ini masih ada beberapa hal yang perlu didiskusikan baik secara teknis maupun secara subtantif.
Sementara itu oleh Pemkot Bogor selaku pemrakarsa Raperda menyampaikan bahwa Raperda tentang Dana Cadangan PON ini disusun sebagai persiapan bagi Kota Bogor sebagai salah satu penyelnggara PON 2026 di Jawa Barat, pasal – pasal dalam Raperda ini juga menjelaskan mengenai sumber dana, tujuan pendanaan dan besaran dana cadangan.
(Red/foto: Aul)