Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Berikan Layanan Prima: Kemenkumham Jabar Terima Kunjungan Langsung PERADI atas Kasus Vina Cirebon

559ea650eb85b819f82e269b08b44622c883de0a
Bandung, Kamis (20/06/2024)
— Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat menunjukkan komitmen dalam memberikan layanan prima kepada para pemangku hukum. Pada hari ini, Pengurus Pusat Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) melakukan kunjungan langsung ke wilayah hukum Jawa Barat untuk menanyakan tata cara membesuk Warga Binaan Pemasyarakatan  yang terlibat dalam kasus Vina Cirebon.

c3a5981d9ed1c3951c47a285bcf1f16fb3c83b7b

Kunjungan ini menjadi sorotan karena melibatkan WBP yang berada di Lapas dan Rutan di bawah naungan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat. PERADI meminta penjelasan dari Kanwil terkait prosedur besukan untuk WBP yang terlibat dalam kasus tersebut.

0e52b572447af65088c2d09e41587387f24037c0

Dalam pembahasan ini, turut hadir Plh. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Harun Surya, Plh. Kepala Divisi Administrasi, Archie Tigor Mangunsong, dan Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat, Reformasi Birokrasi, dan Teknologi Informasi, Ginni Dewi, Kepala Subbagian Kepegawaian, Tata Usaha, dan Rumah Tangga, Agung Adi Putro.

2b9d4537c14528c6444d8367f6f8028a79ca95ae

7365beb7e9a6812d030b962569f05d092a2d0df1

52366ff1d4f0a1b16954705004012be85802a45d

2ea3db413d4cff17a5522bccde5c91e24c25d5d1

Sebelumnya PERADI juga melakukan pertemuan dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) untuk memastikan izin kunjungan. Ditjenpas memberikan persetujuan, mengingat ketentuan besukan berada di bawah kebijakan dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) terkait.

Plh Kadivmin, Archie menegaskan bahwa Kanwil tidak menghalangi PERADI untuk membesuk WBP yang berada di lapas/rutan wilayah Jabar. Dalam hal ini Surat permohonan pun telah disampaikan ke Kepolisian Daerah (Polda) dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) terkait untuk memberikan hak besuk. Namun, Archie juga meminta agar WBP diberi waktu istirahat, sehingga penyelidikan tidak terlalu memaksakan.

Dalam hal ini juga Plh Kadivyankum, Harun menjelaskan bahwa pemindahan WBP dari lapas Cirebon sesuai dengan surat resmi yang diterbitkan oleh Polda. Hal ini bertujuan untuk memudahkan proses penyelidikan. Dengan ini Harun menegaskan bahwa teman-teman dari PERADI berhak mengunjungi serta memberikan bantuan hukum kepada WBP tersebut pada waktu jam oprasional kerja yang sudah ditentukan.

6c9bb9d56e4b68cdae96e592cd92b021c5ac459b

 (Red/doc) : Iqbal

logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI JAWA BARAT


      Youtube kemenkumham

  Jl. Jakarta No.27, Kebonwaru, Kec. Batununggal
Kota Bandung, Jawa Barat 40272
  +628112433089
  kanwiljabar@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   pengaduankanwiljabar@kemenkumham.go.id

Laman Resmi Kantor Wilayah
Kemenkumham Jawa Barat 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI