Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkumham Jabar Bersama Pemkab Majalengka Harmonisasikan Raperda dan Raperkada Tentang Jasa Konstruksi, Pekerja Migran dan Mal Pelayanan Publik

Bandung – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) pada pagi ini melaksanakan Rapat Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) secara virtual melalui Zoom Meeting bersama DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka (Selasa, 30/10/2024).

Dari ruang rapat Ismail Saleh, Kanwil Jabar, Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari beserta Kepala Subbidang FPPHD Suhartini dan para Perancang PUU Kanwil Jabar melaksanakan rapat pembahasan bersama Bapemperda DPRD Kab. Majalengka dan Perangkat Daerah Pemkab Majalengka membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Raperda tentang Pelindungan Pekerja Migran asal Majalengka dan Raperbup tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.

Dalam sambutan oleh Kabid Hukum disampaikan bahwa terkait Raperda Jasa Konstruksi merupakan kewenangan Pemda sesuai UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, selain itu materi muatan dalam Raperda tersebut masih perlu penyesuaian dengan aturan yang lebih tinggi.

Sementara itu terkait Raperda Pelindungan Pekerja Migran disampaikan bahwa Raperda ini disesuaikan dengan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang mana perlindungan pekerja migran merupakan wewenang Pemda selaku pembuat dan pelaksana kebijakan. Dalam hal ini Pemda berperan memberikan informasi permintaan (job orde) dari berbagai pihak, serta memberikan layanan terpadu dan memfasilitasi keberangkatan serta kepulangan. Selain itu juga disampaikan juga agar Pemda tidak mencantumkan kewenangan pemerintah pusat ke dalam materi muatan raperda ini.

Terkait dengan Raperbup Mal Pelayanan Publik disampaikan bahwa Raperbup ini merupakan perintah langsung dari peraturan yang lebih tinggi, sehingga cukup mencantumkan pasal atau ayat dari peraturan perundang-undangan yang mendelegasikan, selain itu juga disampaikan agar sebaiknya materi muatan mengatur secara tegas dalam beberapa hal sehingga tidak menimbulkan multitafsir.

(Red/foto: Aul)

logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI JAWA BARAT


      Youtube kemenkumham

  Jl. Jakarta No.27, Kebonwaru, Kec. Batununggal
Kota Bandung, Jawa Barat 40272
  +628112433089
  kanwiljabar@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   pengaduankanwiljabar@kemenkumham.go.id

Laman Resmi Kantor Wilayah
Kemenkumham Jawa Barat 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI