BANDUNG-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat harmonisasikan Rancangan Peraturan Wali (Raperwal) Kota Bekasi tentang Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Pada hari ini, Senin (09/09/24) siang yang bertempat di Ruang Ismail Saleh.
Tampak hadir Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham) Andrieansjah , Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari, Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Suhartini, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Zonasi Kota Bekasi (Harun S., Shendy S. dan Eris R.) dan perwakilan dari Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kota Bekasi serta perwakilan dari Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi.
Berlaku sebagai moderator, Lina Kurniasari membuka kegiatan rapat dan dilanjutkan dengan sambutan pembuka oleh Kadivyankumham Andrieansjah. Dalam sambutannya, Andrieansjah mengungkapkan, “Rapat ini merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 58 ayat (1) dan Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang bertujuan menyelaraskan, mengharmonisasikan dan menyamakan konsepsi perumusan norma dalam Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, sehingga Peraturan yang ditetapkan akan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat dilaksanakan atau implementatif. “, ungkapnya.
Lebih lanjut, Andrieansjah menjelaskan bahwa Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, merumuskan bahwa PBJT merupakan pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu, yang meliputi: makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir dan jasa kesenian dan hiburan. Dasar pengenaan PBJT ini adalah jumlah yang dibaarkan oleh konsumen barang atau jasa tertentu. Dalam hal tidak terdapat pembayaran tersebut, maka dasar pengenaan PBJT dihitung berdasarkan harga jual barang dan jasa sejenis yang berlaku di wilayah Daerah yang bersangkutan.
Sejalan dengan norma tersebut secara mutatis mutandis Peraturan Daerah Kota Bekasi No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah juga mengatur hal yang sejalan dan mengamanatkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan PBJT diatur dengan Peraturan Wali Kota. Apabila dikaitkan dengan teknik penulisan yang terdapat dalam Lampiran II Undang-Undanng No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, perlu disesuaikan kembali.
Di akhir sambutan, Andrieansjah berharap, “Semoga rapat ini dapat menjadi salah satu bentuk pembinaan dalam bidang program pembentukan regulasi yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat guna mempererat kerja sama dan koordinasi dalam fasilitasi pembentukan Produk Hukum Daerah yang baik. Semoga seluruh peserta dapat memberikan kontribusi yang maksimal dalam pembahasan Rancangan Peraturan Wali Kota ini. “, harapnya.
Kegiatan pun dilanjutkan dengan penyampaian materi dari pemrakarsa dan ditanggapi dengan analisis konsepsi oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan Zonasi Kota Bekasi.