BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) melalui arahn dan instruksi oleh Kakanwil Masjuno dan Kadivyankumham Andi Taletting Langi pada pagi hari ini melaksanakan Rapat Harmonisasi terhadap 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Ciamis secara daring melalui Zoom Meeting (Rabu, 19/06/2024).
Dari ruang rapat Ismail Saleh, Kanwil Jabar, Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari bersama para Kepala Subbidang FPPHD Suhartini dan para perancang PUU Kanwil Jabar beserta Plh. Kadivyankumham Harun Surya yang hadir secara daring dari tempat kerja melaksanakan Rapat Harmonisasi bersama Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Ciamis yang terhubung secara daring melalui Zoom Meeting. Rapat kali ini membahas Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah 2025-2045 dan Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Kabupaten Ciamis No. 8 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Dalam sambutan pada rapat kali ini disampaikan bahwa dalam Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang ini disusun sesuai dengan rencana pembangunan jangka panjang nasional dan Provinsi Jawa Barat. Selain itu disampaikan juga bahwa dalam ketentuan Pasal 7 pada dasarnya bukan merupakan ketentuan peralihan, sehingga seharusnya substansi yang memang mengatur tentang 2025 dan tidak melihat lagi pada dokumen yang lama. Lebih lanjut terkait Raperda Perubahan tentang Perangkat Daerah disampaikan adanya beberapa catatan mengenai teknis perumusan, seperti pencantuman histori perubahan Peraturan Daerah dan sinkronisasi perumusan norma dengan Peraturan Daerah lamanya.
Sementara itu oleh Pemkab Ciamis selaku pemrakarsa kedua Raperda tersebut menyampaikan bahwa perubahan di dalam Raperda tersebut diajukan karena adanya kesepakatan dari rapat bahwa Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan) dirubah menjadi Bapperida (Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah) agar menyesuaikan dengan peraturan yang ada di atasnya. Selanjutnya terkait nomenklatur DKUKMP dirubah dengan menambahkan satu kata 'perindustrian' ke dalam nama instansi tersebut. Perubahan tersebut dilakukan atas pertimbangan meningkatnya skor perindustrian dan agar instansi di daerah semakin terhubung dengan instansi di pusat yaitu Kementerian Perindustrian.
Rapat Harmonisasi kemudian dilanjutkan dengan pemaparan teknis mengenai konsepsi terhadap kedua Raperda tersebut oleh Perancang PUU Kanwil Jabar Nevrina, Bekti, Hari dan Visy.
(Red/foto: Aul)