Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Sosialisasi SOP Harmonisasi Rancangan Peraturan Perundang-Undangan Nasional: Kemenkumham Jabar Laksanakan Kegiatan Pendalaman Materi Pembinaan Perancang Peraturan Daerah Dan Perancang Peraturan Kepala Daerah

 0e7b6450b17f461c4707163494be5a55e5e5cb09

Bandung – Kamis (27/06/24) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat mengikuti kegiatan Pembinaan Pelaksanaan Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah. Kegiatan ini, yang juga merupakan Sosialisasi Standar Operasional Prosedur Harmonisasi Rancangan Peraturan Perundang-Undangan Nasional, oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan.

e38bcf1037c825bec90530b1f4673a192dbe3aa7

e815d36544580f24951b3597622822a4cccbf8df

dbe0360637fee186f97de1ac0d5b8bf3e0b1b7a9

f7ad0e5f0c4c5c991311ed99d56cf9044d4a4661

Dalam kegiatan ini turut hadir Plh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Harun Surya, Kepala Bidang Hukum, Lina Kurniasari, Kepala Subbagian Kepegawaian, Tata Usaha dan Rumah Tangga, Agung Adi Putro, Kepala Subbidang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Suhartini, JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan, serta Staf Teknologi Informasi pada Subbagian Hubungan Masyarakat, Reformasi Birokrasi, dan Teknologi Informasi.

Acara dimulai dengan pembukaan oleh Kepala Bidang Hukum, Lina Kurniasari, yang dilanjutkan dengan laporan dan sambutan dari Plh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Harun Surya.

b2cd94631e45310044bfd6b242ab027859cc5539

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Andriana Krisnawati, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya yang mewakili Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan. Dalam pemaparannya, Andriana menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan telah menetapkan Standar Operasional Prosedur Nomor PPE.1259.PP.02 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Rancangan Peraturan Perundang-Undangan Nasional. Dengan ini ada beberapa ketentuan baru yang harus diikuti oleh Kantor Wilayah dan Pemerintah Daerah. Salah satu ketentuan penting adalah permohonan harmonisasi yang harus ditandatangani oleh Kepala Daerah jika Raperda atau Raperkada berasal dari Pemerintah Daerah, dan oleh Ketua DPRD jika berasal dari DPRD.

Selain itu, Andriana menguraikan tantangan dalam mekanisme paraf pada naskah rancangan peraturan perundang-undangan yang sering kali sulit dilakukan karena banyak rapat harmonisasi dilakukan secara daring. Pelaksanaan rapat harmonisasi yang harus dimulai paling lambat tujuh hari kalender sejak surat perintah ditandatangani oleh Kakanwil juga dinilai memberatkan tugas perancang karena tingginya jumlah permohonan harmonisasi yang masuk secara bersamaan. Ia juga menyoroti kendala dalam komposisi keanggotaan Tim Kerja Harmonisasi (TKH) di Kantor Wilayah, terutama terkait dengan ketiadaan jabatan pelaksana yang bertugas sebagai petugas administrasi.

Selain pembahasan tersebut, Andriana juga menegaskan tentang keberlakuan Permenkumham mengenai pengharmonisasian yang berkaitan dengan zonasi dan kelompok kerja (pokja), serta Kepmenkumham terkait pedoman pengharmonisasian dan SOP pengharmonisasian terbaru. Diskusi mengenai hal ini sangat penting untuk memastikan implementasi yang efektif di lapangan.

Diakhir kegiatan di isi dengan sesi diskusi yang melibatkan seluruh peserta, memberikan kesempatan untuk bertukar pandangan dan menyelesaikan berbagai pertanyaan yang muncul selama sesi pemaparan.

2b0c7d38991af484d067767ce98c98919f91adaa

7335bdfe999e9b739a29a976515e65328a8eb362

8925a89547473fc96b550a7a7fbcd8158af69106

84136c40a81e88af8f50c872334f517cfb34ba65

(Red/doc: Iqbal)

logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI JAWA BARAT


      Youtube kemenkumham

  Jl. Jakarta No.27, Kebonwaru, Kec. Batununggal
Kota Bandung, Jawa Barat 40272
  +628112433089
  kanwiljabar@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   pengaduankanwiljabar@kemenkumham.go.id

Laman Resmi Kantor Wilayah
Kemenkumham Jawa Barat 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI