Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kemenkumham Jabar Harmonisasikan 3 Raperbup Kabupaten Karawang

Kemenkumham Jabar Harmonisasikan 3 Raperbup Kabupaten Karawang

BANDUNG-Plh. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Harun Surya didampingi Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari, Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Suhartini, tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan Zonasi Kabupaten Karawang (Ery Kurniawan, Mahdi Sukamdani, Haryanto) laksanakan Rapat Harmonisasi Raperda Kab. Karawang bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah  Kab.Karawang, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kab. Karawang serta Bagian Hukum Kab. Karawang. Pada hari ini, Kamis (27/06/24) yang bertempat di Ruang Ismail Saleh.

Pada rapat kali ini membahas materi mengenai Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Karawang yaitu :

1. Peraturan Bupati Karawang tentang Dewan Kebudayaan Daerah Karawang;

2. Peraturan Bupati Karawang tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Pendapatan dan Belanja Daerah yang Tidak Melalui Kas Daerah; dan

3. Peraturan Bupati Karawang tentang Tata Cara Pelaksanaan Penatausahaan Utang.

Kegiatan pun dibuka secara resmi oleh Suhartini dan dilanjutkan sambutan oleh Lina Kurniasari. Dalam sambutannya, Lina membeberkan, “Kegiatan Pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan Raperda merupakan implementasi dari Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.PP.02.01 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Raperda dan Raperkada. Rapat pada hari ini didasarkan pada surat permohonan pengharmonisasian Nomor: 400.14.5.1/2062-Huk tanggal 5 Juni 2024 dan dinyatakan lengkap memenuhi persyaratan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan Raperda ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM pada Tanggal 5 Juni 2024. dan surat permohonan pengharmonisasian Nomor: 400.14.5.1/2260-Huk tanggal 4 Juni 2024 dan dinyatakan lengkap memenuhi persyaratan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan Raperda ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM pada Tanggal 5 Juni 2024.”, bebernya.

Kemudian pemrakarsa Raperda Kab. Karawang menyampaikan konsepsi raperda dimaksud dan dilanjutkan dengan analisis konsepsi oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan Zonasi Kab. Karawang sampai pada berakhirnya rapat.

logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI JAWA BARAT


      Youtube kemenkumham

  Jl. Jakarta No.27, Kebonwaru, Kec. Batununggal
Kota Bandung, Jawa Barat 40272
  +628112433089
  kanwiljabar@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   pengaduankanwiljabar@kemenkumham.go.id

Laman Resmi Kantor Wilayah
Kemenkumham Jawa Barat 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI