Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Rapat Harmonisasi Raperda dan Raperkada Kota Tasikmalaya: Bahas Tata Ruang Wilayah dan Perjalanan Dinas Pejabat Negara

Rapat Harmonisasi Raperda dan Raperkada Kota Tasikmalaya: Bahas Tata Ruang Wilayah dan Perjalanan Dinas Pejabat Negara

17

Bandung, 09/07/2024 – Pemerintah Kota Tasikmalaya bersama Kanwil Kemenkumham Jabar lakukan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) secara langsung di Ruang Rapat Ismail Saleh, Kanwil Kemenkumham Jabar. Rapat ini membahas dua rancangan peraturan penting, yaitu Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tasikmalaya Tahun 2023-2043 dan Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara.

Acara ini dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Tasikmalaya, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Tasikmalaya, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Tasikmalaya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Tasikmalaya, serta Bagian Hukum Kota Tasikmalaya. Dari Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, hadir Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Taletting Langi, Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari, Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Suhartini, serta tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Jabar.

14

15

11

Dalam sambutannya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menyampaikan rasa syukur atas rahmat dan karunia Allah SWT yang memungkinkan terselenggaranya rapat ini. Ia menekankan pentingnya Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tasikmalaya Tahun 2023-2043 sebagai upaya menata ruang wilayah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Raperda ini disusun untuk menggantikan RT/RW 2011-2031 yang sebelumnya diatur dalam Perda Kota Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2012. Dalam penyusunan RT/RW ini, perlu memperhatikan kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang tingkat nasional dan provinsi, serta memastikan penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Publik paling sedikit 20% dan RTH Privat paling sedikit 10%.

Selain itu, rapat juga membahas Raperwal Tasikmalaya tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara. Beberapa poin penting yang dibahas antara lain perlu diperjelasnya kendala yang menjadi alasan perubahan, penyesuaian materi muatan Pasal 8A dengan kewenangan Wakil Wali Kota dan Asda administrasi umum, serta pemberlakuan surut pelaksanaan Perjalanan Dinas sejak tanggal 10 Januari 2024.

12

Rapat Harmonisasi ini diharapkan dapat menghasilkan peraturan yang implementatif dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mempererat kerja sama dan koordinasi dalam fasilitasi pembentukan Produk Hukum Daerah yang baik di Kota Tasikmalaya.

10

16

(dok/red. ramdn)

logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI JAWA BARAT


      Youtube kemenkumham

  Jl. Jakarta No.27, Kebonwaru, Kec. Batununggal
Kota Bandung, Jawa Barat 40272
  +628112433089
  kanwiljabar@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   pengaduankanwiljabar@kemenkumham.go.id

Laman Resmi Kantor Wilayah
Kemenkumham Jawa Barat 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI