Bandung, (10/06/2024) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat (Kemenkumham Jabar) Gelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Bogor mengenai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045. Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual melalui Zoom meeting, berlangsung di Ruang Rapat Ismail Saleh Kanwil Kemenkumham Jabar.
Rapat ini dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Bogor, termasuk Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Barang Aset, serta Kepala Bagian Perundang-undangan Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor. Dari pihak Kanwil Kemenkumham Jabar, hadir Plh Kadiv Yankum HAM Harun Surya, Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Suhartini, dan staf Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Jabar.
Dalam sambutannya, Harun Surya menekankan bahwa Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ini merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 58 ayat (1) dan Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Harun menjelaskan bahwa tujuan dari rapat ini adalah untuk menyelaraskan, mengharmonisasikan, dan menyamakan konsepsi perumusan norma dalam Peraturan Daerah, sehingga peraturan yang ditetapkan akan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat diimplementasikan dengan baik.
Rapat ini membahas secara mendetail Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD 2025-2045 yang menjadi tindak lanjut dari beberapa ketentuan perundang-undangan, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, yang mengatur bahwa RPJPD harus ditetapkan dengan Perda.
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menetapkan bahwa RPJPD menjadi pedoman dalam perumusan visi, misi, dan program calon kepala daerah serta mengatur sanksi administratif bagi penyelenggara pemerintahan daerah yang tidak menetapkan Perda tentang RPJPD.
- Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, yang memberikan panduan rinci tentang penyusunan RPJPD.
Penyusunan RPJPD 2025-2045 Kabupaten Bogor diharapkan selaras dengan RPJPN 2025-2045 yang mengusung Visi Indonesia Emas. Dalam pembahasan rapat tersebut, ditegaskan tiga poin penting dalam mencapai keselarasan, yaitu:
- Identifikasi Tahapan Pembangunan: Penajaman karakteristik daerah, termasuk visi dan tema masing-masing daerah, untuk memastikan kesinambungan pembangunan.
- Pendalaman Indikator Pembangunan: Kolaborasi antara daerah dengan Pokja pengampu indikator pada level nasional untuk memastikan pemenuhan 45 indikator utama pembangunan.
- Pemetaan Pengampu dan Ketersediaan Data: Pengumpulan data hingga level kabupaten/kota untuk mendukung perencanaan yang akurat dan implementatif.
Rapat harmonisasi ini diharapkan dapat menghasilkan peraturan yang lebih efektif dan sesuai dengan visi jangka panjang pembangunan daerah, serta mampu mengorkestrasi potensi daerah dalam agenda transformasi sosial-ekonomi nasional.
(Dok/Red.: Ramdn)