Gunung Sindur - Lapas terus berupaya meningkatkan kualitas program ini melalui evaluasi berkala dan penambahan elemen-elemen baru yang sesuai dengan kebutuhan narapidana. Upaya ini diharapkan akan menciptakan lingkungan yang lebih baik di dalam lapas dan mempersiapkan narapidana untuk kehidupan yang lebih baik setelah masa tahanan mereka berakhir.
Salah satu upaya yang dilakukan Kemenkumham Jabar bersama Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur adalah Program Rehabilitasi. Program Rehabilitasi ini mendapat respon positif dari berbagai pihak, termasuk pemerintah dan masyarakat. Masyarakat pun menyambut baik program ini, dengan banyak yang menyatakan harapan bahwa upaya rehabilitasi ini akan menghasilkan perubahan nyata dan positif dalam kehidupan para narapidana. Dengan program rehabilitasi ini, diharapkan angka residivisme dapat ditekan dan narapidana dapat kembali ke masyarakat dengan lebih siap dan positif. Keberhasilan program ini akan menjadi tolok ukur penting bagi masa depan sistem pemasyarakatan di Indonesia.
Pembukaan Program Rehabilitasi di Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur ini dibuka secara resmi oleh Plh. Kepala Kantor Wilayah Kepala Divisi Pemasyarakatan Robianto (Rabu, 12/06/2024) serta dihadiri PK Ahli Utama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sudjonggo, Sekertaris Dinas Kesehatan Kab. Bogor, Kepala BNNK Kabupaten Bogor, Kepala UPT Pemasyarakatan se-Bogor Raya serta Stakeholder terkait.
Plh. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar Kepala Divisi Pemasyarakatan Robianto dalam kata sambutnya pada Pembukaan Program Rehabilitasi di Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur menyampaikan “Saat ini permasalahan narkotika merupakan persoalan yang sangat kompleks. Menyikapi hal tersebut, diperlukan strategi yang berkesinambungan untuk dapat mengurai permasalahan penyalahgunaan narkotika di dalam lapas. Strategi tersebut sedikitnya termuat dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 Tentang penyelenggaraan layanan rehabilitasi narkotika bagi tahanan dan warga binaan pemasyarakatan. Lapas Narkotika Gunung Sindur peserta rehabilitasi yaitu 50 orang warga binaan, Rehabilitasi pemasyarakatan merupakan rangkaian dari proses pembinaan narapidana, yang bertujuan untuk membangun pribadi yang sehat dan terhindar serta pulih dari penyalahgunaan narkoba”.
Dengan Undang- Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Lapas dan Rutan diwajibkan untuk dapat meningkatkan pola pembinaan kepada narapidana baik untuk pembinaan kepribadian maupun pembinaan kemandirian. Saya berharap para warga binaan pemasyarakatan yang mengikuti kegiatan program rehabilitasi ini dapat mengikuti dengan baik, semangat dan tetap menjaga keamanan ketertiban sehingga dapat mencapai tujuan yang maksimal
Program rehabilitasi ini mencakup berbagai pelatihan keterampilan yang bermanfaat bagi para narapidana. Selain itu, ada juga program pendidikan formal yang memungkinkan mereka menyelesaikan pendidikan dasar, menengah, bahkan perguruan tinggi melalui kerjasama dengan beberapa institusi pendidikan.
(red/foto : Humas).