BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) dengan arahan dan instruksi oleh Kakanwil Masjuno dan Kadivyankumham Andi Taletting Langi pada siang hari ini menerima kunjungan kerja oleh Perangkat Daerah Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dalam rangka melaksanakan Rapat Harmonisasi terhadap 2 Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) Provinsi Jawa Barat (Rabu, 12/06/2024).
Pada ruang rapat Ismail Saleh, Kanwil Jabar, Plh. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Harun Surya bersama Kepala Subbid FPPHD Suhartini dan para Perancang PUU Kanwil Jabar menerima kedatangan tim Pemprov Jabar untuk membahasa Rapergub mengenai Perubahan tentang Kedudukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat dan Rapergub tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Dalam sambutan oleh Plh. Kadivyankumham Harun disampaikan bahwa rapergub ini merupakan perubahan pada nomenklatur bidang terhadap beberapa perangkat daerah yang telah ditetapkan dalam Pergub Jawa Barat No. 22 Tahun 2022, yang mana terdapat beberapa nomenklatur bidang yang berbeda dengan peraturan diatasnya sehingga perlu dilakukan penyelarasan dengan peraturan perundang-undangan terkait.
Selanjutnya terkait Rapergub terkait Tusi di Disnakertrans, Harun menjelaskan bahwa bahwa pembentukan UPTD (Unit Pelaksana Teknis Dinas) provinsi ditetapkan dengan Peraturan Gubernur setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada Menteri. Lebih lanjut mengenai perumusan UPTD di lingkungan dinas disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dijelaskan dalam Pergub Nomor 30/2022.
Setelah penjelasan mengenai latar belakang penyusunan kedua Rapergub ini oleh tim Pemprov Jabar selaku pemrakarsa Raperda, kegiatan kemudian dilanjutkan dan pemaparan teknis terkait konsepsi di dalam raperda ini oleh Perancang PUU Kanwil Jabar Nevrina, Yayan, Novarisma & Anggriana.
(Red/foto: Aul)