Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Optimalisasi Regulasi Kota Depok: Kanwil Kemenkumham Jabar Lakukan Harmonisasi Empat Raperwal dan Satu Raperda

Optimalisasi Regulasi Kota Depok: Kanwil Kemenkumham Jabar Lakukan Harmonisasi Empat Raperwal dan Satu Raperda

Artboard 5

Bandung, (16/04/2024) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat (Kemenkumham Jabar) gelar Rapat Harmonisasi untuk membahas empat Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) dan satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Depok. Rapat ini dilakukan secara hybrid melalui Zoom meeting dan berlangsung di Ruang Rapat Ismail Saleh Kanwil Kemenkumham Jabar.

Rapat ini dihadiri oleh perwakilan dari Pemerintah Kota Depok, termasuk Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, serta Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan. Dari Kanwil Kemenkumham Jabar, hadir Plh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Harun Surya, Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari, Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Suhartini, serta tim perancang Peraturan Perundang-undangan.

Artboard 5

Kepala Sub Bidang FPPHD, Suhartini, membuka rapat tersebut, diikuti oleh sambutan dari Kepala Bidang Hukum, Lina Kurniasari. Dalam sambutannya, Lina menjelaskan bahwa rapat ini akan membahas empat Raperwal dan satu Raperda, yaitu:

  1. Raperwal Penyelenggaraan Pemotongan Hewan Kurban
  2. Raperwal Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah
  3. Raperwal Rencana Aksi Daerah Kota Hijau
  4. Raperwal Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 81 Tahun 2021 tentang Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap
  5. Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD)

Artboard 5

Lina Kurniasari menyampaikan bahwa penyusunan Raperwal Penyelenggaraan Pemotongan Hewan Kurban tidak secara langsung diberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 114/Permentan/PD.410/9/2014, tetapi hanya dalam beberapa pasal terkait. Mengenai Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah, Raperwal ini adalah delegasi dari Pasal 8 ayat (3) Perda Kota Depok Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.

Terkait Raperwal Rencana Aksi Daerah Kota Hijau, Lina menjelaskan bahwa ini merupakan delegasi dari Perda Kota Depok Nomor 3 Tahun 2018, yang mengatur bahwa rencana aksi ini disusun setiap lima tahun dan ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota. Untuk Raperwal Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 81 Tahun 2021, Lina menyatakan bahwa perubahan ini tidak dapat diproses lebih lanjut karena bertentangan dengan ketentuan peraturan yang lebih tinggi, yaitu UU Nomor 20 Tahun 2023 dan PP Nomor 49 Tahun 2018.

Sedangkan Raperda RPJPD, Lina menyampaikan bahwa penyusunan ini adalah perintah Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional juncto Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Penyusunan Raperda ini wajib dilakukan oleh setiap Pemerintah Daerah dan apabila tidak dilakukan, dapat dikenakan sanksi.

Setelah sambutan, rapat dilanjutkan dengan pembahasan peraturan perundang-undangan oleh tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Jabar. Rapat Harmonisasi ini merupakan langkah penting dalam proses penyusunan Raperwal dan Raperda di Kota Depok. Sinergi antara Pemerintah Kota Depok dan Kanwil Kemenkumham Jabar diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang berkualitas dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Artboard 5Artboard 5

logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI JAWA BARAT


      Youtube kemenkumham

  Jl. Jakarta No.27, Kebonwaru, Kec. Batununggal
Kota Bandung, Jawa Barat 40272
  +628112433089
  kanwiljabar@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   pengaduankanwiljabar@kemenkumham.go.id

Laman Resmi Kantor Wilayah
Kemenkumham Jawa Barat 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI