Bandung - Jumat (26/07/24) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Barat mengadakan kegiatan harmonisasi enam Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) Banjar.
Dalam rapat harmonisasi ini turut hadir Kepala Bidang Hukum, Lina Kurniasari, Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Suhartini, JFU Perancang Zonasi, Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik, serta sejumlah kepala bidang dari berbagai dinas di Kota Banjar.
Dalam rapat tersebut, dibahas enam Raperwal yang mencakup berbagai aspek penting bagi Kota Banjar. Raperwal yang dibahas meliputi tata cara pemilihan dan penetapan dewan pendidikan, pedoman penerapan sistem informasi kearsipan dinamis terintegrasi (Srikandi) di lingkungan pemerintah daerah, pengorganisasian kearsipan, jadwal retensi arsip, perubahan atas peraturan wali kota tentang sistem remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Kota Banjar, serta pedoman pelaksanaan pemberian bantuan sosial dalam bentuk tunai untuk pemenuhan kebutuhan pangan tahun 2024.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap Raperwal yang akan disahkan telah melalui proses harmonisasi yang tepat sehingga dapat diterapkan dengan baik dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat Kota Banjar. Lina Kurniasari, Kepala Bidang Hukum Kemenkumham Jabar, menekankan pentingnya sinergi antar instansi dalam proses ini untuk mencapai hasil yang maksimal.
Hasil analisis konsepsi terhadap raperwal ini disampaikan oleh perancang peraturan perundang-undangan, memastikan kesesuaian dan implementasi yang optimal. Dengan adanya diskusi yang konstruktif dan kolaboratif ini, diharapkan enam Raperwal tersebut dapat segera diselesaikan dan diimplementasikan guna meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat Kota Banjar.
(Red/Doc: iqbal)