Pangandaran – Di tengah meningkatnya kebutuhan akan transparansi dalam layanan jasa kepengurusan dokumen hukum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat mengambil langkah proaktif dengan melaksanakan audit kepatuhan terhadap 14 notaris dari Ciamis, Banjar, dan Pangandaran. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) yang efektif, khususnya bagi notaris dengan kategori risiko tinggi dan sangat tinggi. Selasa, (29/05/2024)
Dalam kegitan ini turut hadir Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Andi Taletting Langi, serta Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Zaki Fauzi Ridwan.
Pemaparan yang diberikan oleh Andi Taletting Langi dan Olga Tristin Ningrum dengan materi Teknis Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris & Audit Kepatuhan menjadi titik awal penting dalam kegiatan audit ini.
“PMPJ harus dianggap bukan sebagai beban pekerjaan tambahan bagi para notaris, karena PMPJ ini justru PMPJ ini memberikan perlindungan kepada para notaris apabila ternyata terdapat Tindak Pidana Pencucian Uang atau Tindak Pidana Pendanaan Terorisme yang dilakukan oleh pengguna jasa. Mengapa dikatakan perlindungan? Karena dengan notaris melaksanakan kewajiban PMPJ maka notaris terhindar dari pidana penyertaan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.” Pungkas Andi.
Sementara itu, Olga menguraikan secara detail mengenai tata cara pengisian Form Customer Due Dilligence (CDD) serta Enhanced Due Dilligence (EDD). Olga memyampaikan bahwa dalam penerapan PMPJ melalui Formulir CDD, notaris harus memahami subjek pengguna jasa notaris, apabila perorangan menggunakan Form CDD Perorangan, apabila korporasi menggunakan Form CDD Korporasi, dan ada satu form CDD untuk perikatan lainnya yang biasanya digunakan untuk perikatan yang berhubungan dengan wali amanat.
Diskusi interaktif antara notaris dan narasumber menjadi puncak dari kegiatan audit ini. Melalui diskusi tersebut, para notaris mendapatkan pemahaman yang lebih jelas tentang penerapan PMPJ yang benar, mengingat masih banyaknya kesalahpahaman dan kekeliruan yang terjadi di lapangan. Kegiatan ini diharapkan dapat menghasilkan data yang valid dan mencerminkan kondisi nyata dalam praktik notaris sehari-hari.
Dengan adanya kegiatan ini, Kemenkumham Jabar berharap dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan notaris dalam menerapkan PMPJ. Hal ini tidak hanya akan melindungi notaris dari risiko hukum, tetapi juga meningkatkan kepercayaan publik terhadap integritas layanan notaris di Jawa Barat.
(Red/doc) : Divyankum