Bandung - Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota Bogor adalah pelaksanaan dari ketentuan Pasal 58 dan Pasal 97D Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan, perlu melaksanakan rapat pengharmonisasian, pemantapan dan pembulatan konsepsi rancangan peraturan daerah dan rancangan peraturan kepala daerah.
Hal ini sebagai tindak lanjut dari surat Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Bogor Nomor 100.3.2/1935-Huk.HAM tanggal 29 April 2024, dan Nomor 100.3.4/2134-Huk.HAM tanggal 13 Mei 2024 tentang Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota Bogor
Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota Bogor yang dibahas pada pertemuan hari ini (Rabu, 29/05/2024) meliputi 1 (satu) Raperda dan 2 (dua) Raperwal yaitu : 1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045, 2. Rancangan Peraturan Walikota Bogor tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Bagi Atlet, Pelatih dan Induk Organisasi Cabang Olahraga Berprestasi, 3. Rancangan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pemanfaatan Barang Milik Daerah.
Kakanwil Kemenkumham Jabar Masjuno telah menginstruksikan kepada Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Taletting Langi beserta jajarannya untuk selalu mengedepankan pelayanan prima kepada masyarakat. Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Suhartini bersama Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Zonasi Kota Bogor melaksanakan pertemuan secara Virtual dengan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Bogor, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Bogor, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bogor, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Bogor, Inspektorat Kota Bogor, Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kota Bogor, dan Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kota Bogor yang dilaksanakan di Ruang Romli Atmasasmita Kanwil Kemenkumham Jabar. Jl. Jakarta No. 27 Lt. I Bandung.
Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045, bahwa Raperda tersebut dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan atas Perumusan sebuah rancangan peraturan daerah tentang RPJPD ditetapkan dengan Peraturan Daerah dalam Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. RPJPD merupakan dokumen perencanaan pembangunan di daerah yang dijadikan pedoman dalam perumusan Visi, Misi dan Program calon Kepala Daerah, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 265 ayat (1), serta penegasan dalam Pasal 266 ayat (1) bahwa penyelenggaraan Pemerintah Daerah tidak menetapkan Perda tentang RPJPD, anggota DPRD dan Kepala Daerah dikenai Sanksi Administrasi berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam dalam ketentuan peraturan Perundang-undangan selama 3 (tiga) bulan.
Untuk Raperwal tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Bagi Atlet, Pelatih Dan Induk Organisasi Cabang Olahraga Berprestasi, Pasal 99 Undang-Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan menyebutkan bahwa Setiap Olahragawan, Pelaku Olahraga, Organisasi Olahraga, lembaga pemerintah, swasta, badan usaha, dan perseorangan yang berprestasi dan/atau berjasa dalam memajukan Olahraga diberi Penghargaan Olahraga. Demikian pula ketentuan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah dalam memberikan penghargaan keolahragaan.
Pemerintah Daerah Kota Bogor telah mempunyai regulasi yang mengatur mengenai keolahragaan yakni Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan yang juga mengatur mengenai pemberian penghargaan keolahragaan sebagaimana tercantum dalam Pasal 77 yang menyebutkan bahwa Setiap pelaku Olahraga, Organisasi Olahraga, lembaga Pemerintah Daerah Kota/swasta, dan perseorangan yang berprestasi dan/atau berjasa dalam memajukan Olahraga diberi penghargaan.
Berdasarkan hasil analisis konsepsi terhadap Raperwal ini, masih terdapat beberapa rumusan yang perlu didiskusikan kembali salah satunya yaitu terkait sasaran pemberian penghargaan dimaksud. Mengingat, dalam peraturan perundang-undangan di atasnya pemberian penghargaan tidak hanya diberikan kepada atlet, pelatih dan induk organisasi cabang olahraga berprestasi saja, melainkan juga kepada pelaku olahraga, Lembaga dan perorangan yang berprestasi dan/atau berjasa dalam memajukan Olahraga.
Raperwal tentang Tata Cara Pemanfaatan Barang Milik Daerah, bahwa Raperwal ini dibentuk dalam rangka menyelesaikan permasalahan dalam pemanfaatan BMD di Kota Bogor serta penyesuaian terhadap beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemanfaatan BMD di Kota Bogor pada dasarnya telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 114 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Berdasarkan hasil analisis konsepsi terhadap Raperwal tentang Tata Cara Pemanfaatan Barang Milik Daerah ini, perlu disampaikan bahwa Walikota sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan Barang Milik Daerah memiliki kewenangan untuk mengatur pemanfaatan BMD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun pelimpahan kewenangan terhadap beberapa kewenangan Walikota selaku Pemegang Kekuasaan Pengelola Barang dan Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang dalam bentuk mandat yang diatur dalam Raperwal ini perlu didiskusikan bersama, baik kaitan mekanisme pemberian mandat maupun dampak dari pemberian mandat tersebut.
Rapat Harmonisasi terhadap Raperda dan Raperwal Kota Bogor ini dapat menjadi salah satu bentuk pembinaan dalam bidang program pembentukan regulasi yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kumham Jawa Barat guna mempererat kerja sama dan koordinasi dalam fasilitasi pembentukan Produk Hukum Daerah ke arah yang lebih baik lagi.
(red/foto : Adb).