BANDUNG - Kepala Subbagian Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat Ginni bersama staf ikuti secara virtual kegiatan Sosialisasi Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: M.HH-11.HH.04.05 Tahun 2023 tentang Manajemen Kehumasan di Lingkungan Kemenkumham. Pada hari ini, Selasa (11/06/24)
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama itu diikuti oleh narasumber dari Sekretariat Jenderal Tubagus Erif Faturahman dan seluruh pengelola Kehumasan baik Unit Pelaksana Teknis (UPT) maupun Kantor Wilayah di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
Di era digital dan terbuka kini, informasi tentang Kementerian Hukum dan HAM tidak hanya bersumber dari internal Kemenkumham saja tetapi juga setiap media bahkan masyarakat turut menjadi produsen berita melalui peliputan dan pengolahan informasi secara mandiri. Kondisi tersebut menyebabkan ketidakpastian validitas informasi dari waktu ke waktu. Untuk itulah dibutuhkannya manajemen pemantauan media secara rutin agar dapat melihat perspektif dan opini ppublik yang sedang berkembang tentang Kemenkumham. Informasi yang didapat melalui pemantauan media bisa diolah menjadi dasar pengambilan kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan memberikan opini publik yang positif terhadap Kemenkumham.
Jumlah media yang meningkat pesat mengindikasikan bahwa banyaknya arus informasi yang tersedia bagi masyarakat. Di Tengah persaingan media yang ada, Kemenkumham memerlukan pengelolaan pemberitaan yang baik sehingga informasi positif khususnya mengenai Kemenkumham dapat diterima dengan baik dan dipahami oleh masyarakat. Tidak hanya pengelolaan tetapi juga strategi yang jitu membangun relasi media untuk menunjang publikasi di media massa. Salah satu strategi melalui iklan dengan gaya bahasa jurnalistik sehingga informasi-informasi terpilih dapat menjadi prioritas oleh media massa untuk disebarluaskan.
Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama selaku pembina kehumasan, melalui sosialisasi ini, Tubagus Erif Faturahman memberikan paparan terkait penjelasan materi yang tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: M.HH-11.HH.04.05 Tahun 2023 tentang Manajemen Kehumasan di Lingkungan Kemenkumham yang diantaranya bertujuan untuk :
- Memberikan pelayanan informasi kepada publik secara cepat, tepat, dan mudah dipahami;
- Mewujudkan opini publik yang positif terhadap Kemenkumham sebagai badan publik yang tanggap informasi dan berprestasi maka diperlukannya SDM yang memahami dasar-dasar dan mekanisme pengelolaan pemberitaan;
- Mengidentifikasi perspektif dan dinamika masyarakat sebagai baha npertimbangan dalam pengambilan kebijakan, koreksi dan mitigasi krisis informasi, diperlukan suatu strategi dalam pemantauan media dan komunikasi krisis;
- Mengoptimalkan publikasi kinerja Kementerian Hukum dan HAM di media massa, harus ditunjang dengan relasi media yang ba ik.
Pada akhir kesempatan, kegiatan pun dilanjutkan dengan tanya jawab tentang permasalahan yang terjadi di UPT dan membahas solusi pemecahan masalah yang tepat.