Bandung - Kemenkumham Jabar pagi ini (Selasa, 29/10/2024) mengikuti FGD Berbagi Pemahaman (Knowledge Sharing) Dokumentasi Hukum Adat yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) secara Virtual melalui Aplikasi Zoom. Kegiatan ini dihadiri Plt.Kepala Pusat Pembudayaan Bantuan Hukum Sofyan, Kepala Pusat Analisis Hukum dan Evaluasi Hukum Nasional Nur Ichwan, Para Penyuluh Hukum Ahli Utama. Narasumber pada kegiatan ini adalah Prof. Dr. Adriaan Bedner dari Universiteit Leiden The Netherlands dan Peneliti Ahli Madya BRIN Ismail Rumadan. Kegiatan ini diikuti 600 orang peserta dari Perwakilan Ditjen PP, BSK Kemenkumham, BRIN, Pengelola JDIH Kantor Wilayah Kemenkumham dan Kab/Kota se Indonesia.
Pelaksanaan FGD Berbagi Pemahaman (Knowledge Sharing) Dokumentasi Hukum Adat ini sesuai arahan Kepala Kantor Wilayah Masjuno dan sejalan dengan kebijakan Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas yaitu upaya Kemenkumham memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andrieansjah melalui Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari, Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum Dan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum Febri Putra Pratama serta Pengelola JDIH Kemenkumham Jabar.
BPHN sebagai pusat JDIH Nasional mengemban amanat Peraturan Presiden No.33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional memiliki peran mewujudkan dokumentasi hukum yang terselenggara dan tertata sehingga dapat diakses dengan mudah, cepat, tepat dan lengkap. BPHN terus berbenah untuk menyusun kebijakan terkait pengembangan, pengelolaan, serta pelayanan dokumentasi dan informasi hukum untuk terus berperan dalam meningkatkan kualitas literasi hukum secara nasional. Kegiatan pendokumentasian Hukum Adat diharapkan dapat melestarikan warisan budaya, perkuat legitimasi hukum adat dan melindungi hak-hak masyarakat adat.
Dalam Sambutan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Widodo Ekatjahjana yang dibacakan Kepala Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional Jonny Pesta Simamora disampaikan Indonesia adalah negara yang terkenal dengan masyarakatnya yang multikultural, beragam suku, ras dan agama ada didalamnya yang secara turun temurun diwariskan di setiap wilayah di Indonesia. Kemajemukan ini merupakan salah satu identitas Bangsa Indonesia yang patut dilestarikan. Hal ini secara tidak langsung membentuk Indonesia menjadi Negara yang Multi Pranata Hukum (sistem hukum yang mengakui keberadaan hukum adat). Keberagaman inilah yang mendorong Pusat JDIHN untuk melakukan pendokumentasian sekaligus melakukan pembaharuan terhadap pembaharuan hukum adat sebagai bagian dari pelestarian budaya dan perlindungan masyarakat adat.
Terdokumentasinya Hukum Adat dengan baik dapat dijadikan referensi dalam proses pembangunan hukum nasional atau dasar dalam pengambilan kebijakan dalam penyelesaian konflik baik di pengadilan maupun komunitas lokal. Hal tersebut menjadi penting dalam memperkuat legitimasi Hukum Adat dan melindungi hak-hak masyarakat adat, sehingga konsistensi dalam penerapan aturan Hukum Adat dapat terjaga.
Upaya strategis yang dilakukan Pemerintah untuk melindungi itu semua yaitu dengan dilakukannya pendokumentasian Hukum Adat. Hal ini sejalan dengan amanat pasal 2 ayat 3 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP Indonesia yang mengamanatkan bahwa hukum yang hidup dalam masyarakat, kelak akan diimplementasikan untuk diatur dalam Peraturan Perundang-undangan.
Pendokumentasian Hukum Adat yang dilakukan BPHN merupakan suatu perwujudan tugas dan fungsi itu sendiri yaitu menjamin ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap, akurat dalam meningkatkan kualitas Pembangunan Hukum Nasional. Hal ini menjadi peran rekan-rekan pengelola JDIH di seluruh Indonesia sebagai pengampu dari komunitas adat itu sendiri.
(red/foto : Adb).