Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kemenkumham Jabar Harmonisasikan Raperwal Kota Bogor Terkait Layanan Informasi Kepariwisataan

Kemenkumham Jabar Harmonisasikan Raperwal Kota Bogor Terkait Layanan Informasi Kepariwisataan

 

BANDUNG-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat laksanakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) Kota Bogor. Pada hari ini, Rabu (10/07/24) yang bertempat di Ruang Ismail Saleh.

Tampak hadir Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Zonasi Kota Bogor (Ery, Visi Triyeni, Rino) dan diikuti secara virtual oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Bogor, Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bogor, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bogor, Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah Kota Bogor dan  Perancang Peraturan Perundang-Undangan Zonasi Kota Bogor.

Rapat harmonisasi Raperwal Kota Bogor pada kesempatan ini membahas tentang penyelenggaraan promosi kepariwisataan melalui layanan informasi kepariwisataan. Dalam sambutannya, Lina Kurniasari mengatakan, “Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Pasal 23 ayat (1) huruf a menyebutkan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban menyediakan informasi kepariwisataan, perlindungan hukum, serta keamanan dan keselamatan kepada wisatawan. Kemudian, dalam ketentuan Pasal 32 ayat (1)-nya disebutkan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin ketersediaan dan penyebarluasan informasi kepada masyarakat untuk kepentingan pengembangan kepariwisataan dan Pasal 32 ayat (3) menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah dapat mengembangkan dan mengelola sistem informasi kepariwisataan sesuai dengan kemampuan dan kondisi daerah. ”, katanya.

Lebih lanjut, Lina menerangkan bahwa dari hasil analisis konsepsi Raperwal ini disusun dalam rangka menyediakan layanan informasi kepariwisataan berbasis teknologi yang tujuannya memudahkan wisatawan mendapatkan informasi, namun dalam pengaturannya terdapat beberapa hal yang perlu didiskusikan, diantaranya dalam Raperwal ini mengatur secara spesifik alamat atau tautan aplikasi yang digunakan, hal ini perlu dipertimbangkan jika kedepannya terdapat perubahan alamat atau tautan aplikasi. Dalam Raperwal ini juga mengatur Pengelola Laksa Kota Bogor berkedudukan pada Dinas Kepariwisataan, namun tidak diatur siapa pengelola Laksa Kota Bogor tersebut. Secara teknik pembentukan, Raperwal ini masih perlu dilakukan beberapa penyesuaian.

Lina pun berharap, “Saya harap seluruh peserta Rapat Harmonisasi dapat membahas lebih dalam dan menyeluruh lagi terkait hal-hal yang saya sampaikan sehingga diperoleh kesepakatan untuk setiap materi muatan. Seluruh peserta saya harapkan juga mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh, menyampaikan sumbangsih berupa kritik, saran, usulan, dan masukan guna memajukan dan menjawab tantangan yang semakin kompleks. “, harapnya.

Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi dari pemrakarsa dan tanggapan dari Perancang Peraturan Perundang-Undangan berupa analisis konsepsi.

logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI JAWA BARAT


      Youtube kemenkumham

  Jl. Jakarta No.27, Kebonwaru, Kec. Batununggal
Kota Bandung, Jawa Barat 40272
  +628112433089
  kanwiljabar@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   pengaduankanwiljabar@kemenkumham.go.id

Laman Resmi Kantor Wilayah
Kemenkumham Jawa Barat 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI