Bandung, 10 Juli 2024 - Rapat ini membahas pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) diadakan di Kota Bekasi. Rapat ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait yaitu Lina Kurniasari yang merupakan Kepala Bagian Hukum, Suhartini selaku Kepala Sub Bidang FPPHD lalu Harun Surya yang merupakan JFT Perundang undangan ahli madya, dan Kepala Bagian Perundang-undangan DPRD Kota Bekasi, serta sejumlah perwakilan lainnya.
Rapat dibuka oleh Kepala Sub Bidang FPPHD, yang mengucapkan terima kasih kepada seluruh peserta yang telah hadir. Dalam sambutannya, Kepala Bidang Hukum menegaskan bahwa pengharmonisasian ini merupakan kewenangan dari Kanwil Kemenkumham Jawa Barat sesuai dengan amanat Pasal 58 dan Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Tujuannya adalah untuk menyelaraskan dan mengharmonisasikan norma-norma dalam Peraturan Daerah agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dapat diimplementasikan dengan baik.
Dalam rapat ini juga dibahas mekanisme proses harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD. Dengan keluarnya Standar Operasional Prosedur (SOP) Nomor PPE.1259.PP.02 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Rancangan Peraturan Perundang-undangan, terdapat beberapa perubahan dalam mekanisme pengajuan harmonisasi. Beberapa poin penting yang disampaikan antara lain:
Sekretariat DPRD, Bapak Gomos, menegaskan bahwa pihaknya memastikan pengharmonisasian Raperda dan Raperkada melalui e-perda sesuai dengan SOP baru dan akan terus menyesuaikan dengan peraturan yang ada.
Perancang menekankan bahwa pengharmonisasian Raperda dan Raperkada telah tergabung dengan e-perda juara dan telah dilaksanakan oleh kabupaten/kota, termasuk Kota Bekasi. Namun, dengan berlakunya SOP baru, beberapa perubahan mekanisme pengajuan harmonisasi perlu diperhatikan.
Dalam tanggapan dari pihak DPRD, dinyatakan bahwa mereka akan mengikuti persyaratan SOP pengharmonisasian yang ada dan melengkapi data yang diperlukan terkait IRH. Kanwil juga menekankan pentingnya melengkapi data dukung IRH dan berharap agar Kota Bekasi dapat memenuhi persyaratan tersebut untuk memberikan dampak positif bagi kota ke depannya.