Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kemenkumham Jabar Harmonisasikan Raperda Kota Cirebon Tentang RPJPD Tahun 2025-2045

12345

 

Bandung - Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Produk Hukum Daerah merupakan amanat dari ketentuan Pasal 58 ayat (1) dan Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang bertujuan menyelaraskan, mengharmonisasikan dan menyamakan konsepsi perumusan norma dalam Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, sehingga Peraturan yang ditetapkan akan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat dilaksanakan atau implementatif.

Kakanwil Kemenkumham Jabar Masjuno telah menginstruksikan kepada Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Taletting Langi beserta jajarannya untuk selalu mengedepankan pelayanan prima kepada masyarakat. Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Suhartini dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Zonasi Kota Cirebon melaksanakan pertemuan secara Onsite dengan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pembangunan Daerah Drs. Herdhyana, M. Si dan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Cirebon beserta jajaran yang dilaksanakan di Ruang Ismail Saleh Kanwil Kemenkumham Jabar. Jl. Jakarta No. 27 Lt. I Bandung. (Rabu, 24/07/2024).

Rapat Pengharmonisasian ini membahas Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045. Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Cirebon Tahun 2025-2045 ini pada dasarnya harus disusun sesuai dengan RPJP Nasional dan RPJP Provinsi Jawa Barat serta perencanaan tata ruang, dan wilayah di Daerah Kota Cirebon. 

Para Perancang Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Jabar Zonasi Kota Cirebon menilai untuk pemberlakuan Peraturan Walikota Cirebon Nomor 44 Tahun 2023 tentang Rencana Pembangunan Daerah Kota Cirebon Tahun 2024-2026 perlu dikaji kembali, apakah memang sejalan dengan konsep RPJPD yang baru, karena apabila tidak, maka dapat menimbulkan ketidakselarasan dalam pelaksanaannya apabila RPJMD yang baru belum ditetapkan.

 

(red/foto : Adb).



logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI JAWA BARAT


      Youtube kemenkumham

  Jl. Jakarta No.27, Kebonwaru, Kec. Batununggal
Kota Bandung, Jawa Barat 40272
  +628112433089
  kanwiljabar@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   pengaduankanwiljabar@kemenkumham.go.id

Laman Resmi Kantor Wilayah
Kemenkumham Jawa Barat 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI