Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kemenkumham Jabar Harmonisasikan 2 Raperwal Kota Cirebon

Kemenkumham Jabar Harmonisasikan 2 Raperwal Kota Cirebon

BANDUNG-Berdasarkan arahan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Masjuno yang diteruskan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andriensjah kepada jajarannya. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat harmonisasikan 2 (dua) Rancangan Peraturan Wali (Raperwal) Kota Cirebon. Pada hari ini, Rabu (16/10/24) siang, yang bertempat di Ruang Ismail Saleh.

Tampak hadir Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari, Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Suhartini, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Zonasi Kota Cirebon (Bekti, Shendy dan Novarisma), serta perwakilan dari Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kota Cirebon, Bagian Hukum Pemerintah Kota Cirebon, Rumah Sakit Gunung Jati Kota Cirebon.

Kegiatan dibuka oleh Suhartini selaku moderator dan kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Lina Kurniasari. Dalam sambutannya, Lina mengungkapkan, “Rapat Harmonisasi ini merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 58 ayat (1) dan Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang bertujuan menyelaraskan, mengharmonisasikan dan menyamakan konsepsi perumusan norma dalam Peraturan Daerah ataupun Peraturan Kepala Daerah, sehingga Peraturan yang ditetapkan akan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat dilaksanakan atau implementatif. “, ungkapnya.

Lebih lanjut Lina menjelaskan bahwa Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Non Aparatur Sipil Negara Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Daerah Gunung Jati, terdapat catatan bahwa perlu dikaji terlebih dahulu landasan pembagian pegawai menjadi pegawai kontrak, pegawai tidak tetap, dan pegawai tetap.

Kemudian untuk Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Remunerasi Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Daerah Gunung Jati, terdapat catatan di mana masih terdapat beberapa ketentuan yang perlu disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah.

Lina pun berharap, “Semoga rapat ini dapat menjadi salah satu bentuk pembinaan dalam bidang program pembentukan regulasi yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kumham Jawa Barat guna mempererat kerja sama dan koordinasi dalam fasilitasi pembentukan Produk Hukum Daerah. Semoga seluruh peserta dapat memberikan kontribusi yang maksimal dalam pembahasan Rancangan Peraturan Wali Kota ini. “, harapnya.

Kegiatan pun dilanjutkan dengan pemaparan materi dari pemrakarsa dan ditanggapi dengan catatan-catatan dan perbaikan secara teknis oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan.

logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI JAWA BARAT


      Youtube kemenkumham

  Jl. Jakarta No.27, Kebonwaru, Kec. Batununggal
Kota Bandung, Jawa Barat 40272
  +628112433089
  kanwiljabar@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   pengaduankanwiljabar@kemenkumham.go.id

Laman Resmi Kantor Wilayah
Kemenkumham Jawa Barat 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI