BANDUNG-Berdasarkan arahan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Masjuno yang diteruskan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andrieansjah kepada jajarannya. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat harmonisasikan 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan 2 Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Garut. Pada hari ini, Selasa (05/11/24) siang yang bertempat di Ruang Romli Atmasasmita.
Tampak hadir Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andrieansjah, Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Suhartini, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Zonasi Kabupaten Garut ( Ery, Anggriana, Ferdinand dan Suherni) dan diikuti secara virtual oleh perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Garut, Dinas Sosial Kabupaten Garut, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Garut dan Bagian Hukum Kabupaten Garut.
Berlaku sebagai moderator, Ery membuka kegiatan dan dilanjutkan sambutan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andrieansjah. Dalam sambutannya, Andrieansjah mengungkapkan, “Rapat Harmonisasi ini merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 58 ayat (1) dan Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang bertujuan menyelaraskan, mengharmonisasikan dan menyamakan konsepsi perumusan norma dalam Peraturan Daerah, sehingga Peraturan yang ditetapkan akan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat dilaksanakan atau implementatif. “, ungkapnya.
Lebih lanjut, Andrieansjah menerangkan bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, bahwa Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah telh diubah dengan Permendagri Nomor 7 tahun 2024 tentang Perubahan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman pengelolaan Barang Milik Daerah sehingga pengaturan yang ada di daerah kabupaten garut terkait dengan subtansi mengenai pengelolaan barang milik daerah harus menyesuikan dengan perubahan dari peraturan menteri tersebut, karena pengaturan barang milik daerah bersifat baku maka pemerintah daerah cukup mempedomani apa yang diatur dalam peraturan menteri tersebut.
Kemudian Andrieansjah menjelaskan juga materi mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Ketenagakerjaan, perlu disampaikan bahwa dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI2023 Tanggal 31 Oktober 2024. Terdapat beberapa pengaturan terkait dengan ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang diubah dengan adanya putusan MK. Oleh karena itu, Pemerintah Daerah perlu menginventarisir kewenangan dari Pemerintah Daerah yang telah diubah dengan putusan MK tersebut.
Dan kemudian Andriensjah mengulas tentang Rancangan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Yang Bersumber Dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau ditetapkan berdasarkan delegasi langsung dari ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07.2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
Di samping itu, Terhadap Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Garut Nomor 43 Tahun 2023 tentang Standar Satuan Harga Belanja Barang Untuk Belanja Daerah Tahun 2024, bahwa pemerintah daerah dapat melakukan perubahan terkait dengan penetapan standar satuan harga belanja barang untuk belanja daerah dengan mempertimbangkan standar satuan harga regional yang pengaturannya berpedoman kepada Permendagri 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.
Di akhir sambutannya, Andrieansjah berharap, “ Semoga rapat ini diharapkan menjadi salah satu bentuk pembinaan dalam bidang program pembentukan regulasi yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kumham Jawa Barat guna mempererat kerja sama dan koordinasi dalam fasilitasi pembentukan Produk Hukum Daerah ke arah yang lebih baik lagi. Semoga seluruh peserta dapat membahas lebih dalam dan menyeluruh lagi terkait hal-hal yang saya sampaikan sehingga diperoleh kesepakatan untuk setiap materi muatan. “, harapnya.
Kegiatan pun dilanjutkan dengan penyampaian materi dari pemrakarsa dan ditanggapi dengan analisis konsepi oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan.