Bandung - Kemenkumham Jabar melalui seluruh tenaga Perancang Perundang-undangannya pagi ini (Selasa, 05/11/2024) melaksanakan pertemuan Virtual melalui Aplikasi Zoom bersama Direktorat Jenderal Perundang-undangan dalam rangka Persiapan Kegiatan Anugerah Legislasi Daerah serta Pemetaan Kegiatan Fasilitasi Perancangan Produk Hukum Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan serta Sosialisasi Penggunaan Aplikasi e-Pemetaan.
Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan Nuryanti Widyastuti dalam sambutannya menyampaikan akan ada 2 (dua) agenda besar Ditjen PP pada 4-6 Desember 2024 mendatang yaitu : 1. Rakernis Ditjen Peraturan Perundang-undangan, 2. Anugerah Legislasi Daerah dan Sosialisasi Penggunaan Aplikasi e-Pemetaan.
Pelaksanaan Persiapan Kegiatan Anugerah Legislasi Daerah serta Pemetaan Kegiatan Fasilitasi Perancangan Produk Hukum Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan serta Sosialisasi Penggunaan Aplikasi e-Pemetaan ini sesuai arahan Kepala Kantor Wilayah Masjuno dan sejalan dengan kebijakan Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas yaitu upaya Kemenkumham memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andrieansjah melalui Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari dan seluruh Tenaga Perancang Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Jabar.
Nuryanti lebih lanjut menyampaikan Anugerah Legislasi pada tahun ini akan lebih berfokus pada Kantor Wilayah, karena Tugas Utama Pengharmonisasian ada di Kantor Wilayah. Sebagai informasi, bahwa Kantor Wilayah yang dinilai mendapatkan penghargaan adalah Kantor Wilayah yang melakukan Pengharmonisasian berdasarkan kecepatan dan ketepatan waktu penyelesaian permohonan Pengharmonisasian, selain itu adanya keterlibatan Pimpinan Tinggi Pratama dalam proses Pengharmonisasian.
Nuryanti menegaskan bahwa Ketentuan Penilaian Anugerah Legislasi Daerah Tahun 2024 didasarkan pada :
- Dokumen pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah yang diunggah adalah Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah yang telah selesai dilakukan pengharmonisasian mulai dari tanggal 1 Juli 2023 sampai dengan 30 Juni 2024.
- Batas waktu pengisian data pengharmonisasian tersebut diatas dilakukan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja dimulai dari tanggal 5 November 2024 sampai dengan tanggal 18 November 2024 pukul 23.59 WIB.
- Untuk mengakses laman https://sippdah.peraturan.go.id/ menggunakan 1 (satu) akun admin untuk masing- masing Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pemetaan Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Peraturan perundang-undangan yang selanjutnya disebut Pemetaan adalah proses membuat peta analisis kegiatan fasilitasi perancangan peraturan daerah dan pembinaan perancang peraturan perundang-undangan di Kanwil Kemenkumham guna memperkuat peran dan tugas Kanwil Kemenkumham (Pedoman Pemetaan Nomor : M.HH.3.PP.04.01 Tahun 2021).
e-Pemetaan adalah sistem pengelolaan laporan kegiatan fasilitasi perancangan peraturan daerah dan pembinaan peraturan perundang-undangan berbasis elektronik. e-Pemetaan dimaksudkan untuk mempercepat dan memberikan kemudahan dalam penyampaian laporan kegiatan fasilitasi perancangan peraturan daerah dan pembinaan perancang perundang-undangan yang sebelumnya dilakukan secara manual diubah menjadi berbasis elektronik.
(red/foto : Adb).