BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) melalui arahan dan instruksi oleh Kakanwil Masjuno dan Kadivyankumham Andi Taletting Langi pada pagi ini menerima kunjungan kerja oleh anggota DPRD Kabupaten Cirebon dalam rangka melaksanakan Rapat Mediasi dan Konsultasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Usul DPRD Kabupaten Cirebon (Senin, 29/07/2024).
Pada aula Soepomo, Kanwil Jabar, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Taletting Langi, bersama Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari, Kepala Subbidang FPPHD Suhartini dan para Perancang PUU Kanwil Jabar menerima kedatangan langsung tim Panitia Khusus (Pansus) II & IV DPRD Kab. Cirebon yang dipimpin oleh Koordinator Pansus Subhan dan Ketua Pansus Hasan Basori untuk berkonsultasi dan berkoordinasi membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak dan Raperda tentang Bantuan Hukum bagi Orang Miskin.
Mengawali jalannya giat rapat ini, Kadivyankum Andi dalam sambutannya mensosialisasikan tugas – tugas dan fungsi dari Kemenkumham terutama mengenai Divisi Pelayanan Hukum dan HAM kepada tim Pansus DPRD Kab. Cirebon, antara lain seperti Bantuan Hukum, Kekayaan Intelektual, Administrasi Notaris dan Pemajuan HAM. Dalam kesempatannya ini Kadviyankum juga mengajak Pemda Cirebon untuk mendaftarkan Kekayaan Intelektual Komunal yang ada di Kab. Cirebon agar bisa terlestarikan.
Lebih lanjut melalui sambutannya Andi juga menyampaikan mengenai 4 asas dalam hukum seperti asas keadilan, asas perlindungan, asas kepastian dan asas kemanfaatan, sehingga sistem pengadilan atau hukum tidak hanya sekedar menghukum pelaku. “Jangan sampai dalam kasus hukum, masyarakat hanya peduli terhadap hukuman bagi pelaku pelanggaran hukum, namun malah abai terhadap korban, terutama anak di bawah umur yang menjadi korban” ujar Andi dalam penyampaiannya.
Setelah sambutan oleh Kadivyankum, kegiatan dilanjutkan dengan pembahasan dan diskusi oleh para Perancang PUU Kanwil dan tim Pansus DPRD, yang mana dibahas mengenai Raperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA) dan Bantuan Hukum bagi Orang Miskin. Terkait Raperda Bantuan Hukum disampaikan bahwa Raperda ini disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011, sedangkan terkait KLA diatur sesuai Perpres No. 25 Tahun 2021. Lebih lanjut dalam diskusi ini juga dibahas mengenai definisi kata “miskin” sesuai dengan nomenklatur yang berlaku dan pebedaannya dengan “tidak mampu” sehingga tidak rancunya judul pada Raperda tersebut.
Diharapkan melalui pendampingan oleh Kanwil Kemenkumham Jabar dalam konsultasi terhadap kedua Raperda ini bisa didapat hasil bermanfaat yang membantu tercapainya tujuan penyusunan Raperda tersebut.
(Red/foto: Aul)