BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat melalui arahan Kakanwil Masjuno dan Kadivyankum Andrieansjah pada pagi ini menerima langsung kunjungan kerja oleh tim Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat dalam rangka melaksanakan Konsultasi Penyusunan Regulasi Turunan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2023 (Kamis, 03/10/2024).
Pada ruang rapat Ismail Saleh, Kanwil Jabar, Kepala bidang Hukum Lina Kurnisari bersama Kepala Subbidang FPPHD Suhartini menerima kedatangan tim Dinas Kesehatan Jawa Barat yang dipimpin oleh Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan.
Dalam kunjungan ini, Dinas Kesehatan Jawa Barat berkonsultasi kepada Kanwil Jabar terkait Penyusunan Regulasi Turunan Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan, yang mana dengan terbitnya Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, hal ini berdampak pada Regulasi Turunan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2023 yang tengah disusun Dinkes Jabar.
Dalam saran dan masukannya, Perancang PUU Kanwil Jabar menyampaikan bahwa karena adanya perubahan peraturan di tingkat atas tersebut Dinas Kesehatan perlu melakukan evaluasi terhadap perubahan aturan dan Perda yang sedang disusun tersebut untuk memastikan apakah Perda yang sedang disusun tersebut tidak bertentangan dengan aturan yang baru dan dipastikan perlu tidaknya Perda untuk dirubah. Lebih lanjut lagi Perancang Kanwil Jabar juga menyarankan kepada Dinas Kesehatan untuk tidak terburu – buru dalam membuat perubahan Perda sebelum dilakukannya kajian mengenai kebutuhan terhadap perubahan Perda akibat terbitnya peraturan baru di atasnya.
Melalui konsultasi bersama oleh Dinas Kesehatan dan Kanwil Kemenkumham Jabar ini diharapkan bisa memperjelas langkah – langkah yang perlu diambil oleh Dinas Kesehatan Jawa Barat terhadap peraturan tentang kesehatan yang baru diterbitkan tersebut.
(Red/foto: Aul)