Sukabumi - Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) melaksanakan pemeriksaan dan pendalaman informasi terkait laporan informasi pengamanan dan penitipan tahanan terhadap 28 orang warga negara asing (WNA) yang mencoba pergi menuju Australia secara ilegal melalui perairan Indonesia (Senin, 01/07/2024).
Proses pemeriksaan oleh Kepala Divisi Keimigrasian Yayan Indriana, Kabid Inteldakim Alberthus Santani Fenat dan Kasubid Penindakan Keimigrasian Arif Hidayat ini dilaksanakan secara bekerja sama dengan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi dan Lapas Kelas IIB Warungkiara. Penahanan terhadap 28 WNA dan 2 WNI awak kapal pada Lapas Warungkiara ini dilakukan karena tidak cukupnya kapasitas ruang detensi imigrasi di Kanim Sukabumi, penitipan deteni atau tahanan imigrasi untuk sementara ini juga dilaksanakan sesuai dengan rekomendasi Direktorat Jenderal Imigrasi.
28 WNA tersebut terdiri atas 23 orang berkebangsaan Bangladesh, 4 orang berkebangsaan Tiongkok dan 1 orang berkebangsaan India. Para WNA tersebut ditangkap setelah pihak berwenang menerima laporan dari masyarakat setempat terkait kapal yang bersandar di Perairan Muara Cikaso pada hari sabtu 29 Juni kemarin, para WNA dan WNI awak buah kapal tersebut ditangkap dengan dugaan telah melakukan pelanggaran keimigrasian.
Melalui Pengecekan dan Pendalaman Informasi terkait Laporan Informasi Pengamanan dan Penitipan terhadap 28 orang WNA dan 2 orang WNI di Lapas Warungkiara tersebut diharapkan mendapat titik terang dalam penanganan selanjutnya terhadap para imigran ilegal dan dapat dipulangkan ke negara asalnya masing - masing.
(Red/foto: Divisi Keimigrasian)