Jawa Barat – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) pada hari ini melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Faktual Lapangan Pemberi Bantuan Hukum (PBH) pada wilayah Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Ciamis dan Kota Tasikmalaya (Jumat, 04/09/2024). Kegiatan ini dilaksanakan sebagian bagian dari rangkaian Perpanjangan Sertifikasi PBH yang merupakan proses verifikasi dan akreditasi ulang terhadap PBH yang telah terakreditasi pada periode akreditasi 3 (tiga) tahun sebelumnya, yaitu tahun 2022 - 2024.
Kegiatan Pemeriksaan Lapangan ini dilaksanakan oleh Kepala bidang Hukum Lina Kurniasari, Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum Febri Putra Pratama dan para Penyuluh Hukum Kanwil Jabar. Adapun PBH yang dikunjungi untuk dilakukan pemeriksaan faktual lapangan oleh tim Penyuluh Kanwil Jabar adalah LPBH Elang Pasundan dan Yayasan Tohaga Masagi di Kabupaten Sukabumi, serta PBH Peradi Tasikmalaya dan PHB Peradi Ciamis.
Pemeriksaan faktual dilakukan melalui survei langsung ke alamat kantor PBH. Saat pemeriksaan faktual, tim Kanwil Jabar melakukan pemeriksaan kesesuaian sarana dan Prasarana kantor PBH sebagaimana yang telah diunggah PBH di aplikasi Sidbankum. Hasil pemeriksaan faktual yang dilakukan oleh tim Kanwil Jabar akan di unggah ke dalam aplikasi Verasi Sidbankum. Setelah pemeriksaan faktual lapangan seluruh PBH di Jawa Barat selesai dilakukan, Kanwil Jabar akan menyampaikan rekomendasi terhadap hasil verifikasi yang dilakukan kepada Panitia Verifikasi dan Akreditasi melalui Kelompok Kerja Pusat paling lambat tanggal 12 September 2024.
(Red/foto: Penyuluh Hukum)