JAWA BARAT – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) pada hari ini melaksanakan Kegiatan Pemeriksaan Faktual Lapangan Pemberi Bantuan Hukum yang bertempat di wilayah Kabupaten Sumedang, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon dan Kota Cirebon. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari bersama dengan para Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Jabar (Rabu, 28/08/2024).
Dilaksanakannya Pemeriksaan Faktual Lapangan terhadap para Lembaga Bantuan Hukum (LBH) ini ebagai bagian dari rangkaian Perpanjangan Sertifikasi PBH. Perpanjangan Sertifikasi adalah proses verifikasi dan akreditasi ulang terhadap Pemberi Bantuan Hukum yang telah terakreditasi pada periode akreditasi 3 (tiga) tahun sebelumnya, yaitu tahun 2022 - 2024.
Adapun Pemberi Bantuan Hukum yang dikunjungi dalam pemeriksaan faktual lapangan ini adalah LBH Jaya Persada di Kab. Sumedang, LBH Persada Majalengka di Kab. Majalengka, YLBH Peduli Trafficking dan Anak Jalanan (PETANAN) & LKBH Wiralodra di Kab. Indramayu, LBH WCC Mawar Balqis, LBH Pancaran Hati, PBH DPC Peradi Cirebon, LKBH Unswagati & Posbakumadin Cirebon di Kabupaten Cirebon serta LBH Jasmine Indonesia & LBH Cirebon di Kota Cirebon.
Pemeriksaan faktual dilakukan melalui survei langsung ke kantor - kantor PBH. Dalam pemeriksaan faktual, Pokjada memeriksa sarana & prasarana di kantor sebagaimana yang telah diunggah oleh PBH pada aplikasi Sidbankum. Adapun hasil pemeriksaan faktual yang dilakukan oleh tim Kanwil Jabar akan diunggah ke aplikasi Verasi Sidbankum.
Setelah pemeriksaan faktual lapangan seluruh PBH di Jawa Barat selesai dilakukan, tim Penyuluh Hukum Kanwil Jabar akan menyampaikan rekomendasi terhadap hasil verifikasi kepada Panitia Verifikasi dan Akreditasi melalui Kelompok Kerja Pusat paling lambat tanggal 12 September 2024.
(Red/foto: Aul)