BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) pada hari ini menerima kunjungan kerja oleh Pemerintah Kota Cirebon pada ruang rapat Ismail Saleh dalam rangka melaksanakan Rapat Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Cirebon (Rabu, 28/08/2024).
Pada ruang rapat, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andrieansjah bersama Kepala Subbidang FPPHD Suhartini dan para Perancang PUU Kanwil Jabar menerima kunjungan tim dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Satpol PP dan Pemerintah Kota Cirebon untuk membahas Raperda tentang Perubahan Perda No. 1 Tahun 2016 tentang PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil).
Mengawali jalannya rapat harmonisasi ini, Kadivyankum Andrieansjah dalam sambutannya menyampaikan bahwa dalam Raperda tentang perubahan atas Perda tentang PPNS yang disusun ini masih terdapat beberapa catatan seperti perlunya penyesuaian kewenangan agar hanya mencakup kewenangan Pemda dan tidak mencakup kewenangan Pemerintah Pusat, selain itu Kadivyankum juga menyampaikan perlunya penyesuaian lebih lanjut dengan UU No. 12 Tahun 2011 dalam penyusunan Raperda ini. Andrieansjah juga menyampaikan harapannya kepada tim Pemkot Cirebon agar melalui harmonisasi yang harus dilakukan ini bisa menghasilkan aturan yang selaras dan tidak bertentangan dengan aturan di atasnya.
Sementara itu Perangkat Daerah Pemkot Cirebon selaku pemrakarsa Raperda ini menyampaikan bahwa tujuan mereka dalam melaksanakan harmonisasi ini adalah untuk memastikan bahwa Raperda yang mereka susun sesuai dengan kebutuhan yang ada di wilayah mereka dan memastikan Raperda ini selaras dengan peraturan di atasnya sehingga tidak perlu dilakukannya judicial review.
(Red/foto: Aul)