Jawa Barat – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) pada hari ini melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Faktual Lapangan Pemberi Bantuan Hukum (PBH) serta Pengawasan dan Pemantauan Pelaksanaan Bantuan Hukum pada wilayah Kabupaten Cianjur, Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Garut dan Kabupaten Tasikmalaya (Kamis, 05/09/2024). Kegiatan ini dilaksanakan sebagian bagian dari rangkaian Perpanjangan Sertifikasi PBH yang merupakan proses verifikasi dan akreditasi ulang terhadap PBH yang telah terakreditasi pada periode akreditasi 3 (tiga) tahun sebelumnya, yaitu tahun 2022 - 2024.
Kegiatan Pemeriksaan dan Pemanatauan ini dilaksanakan oleh Kepala bidang Hukum Lina Kurniasari, Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum Febri Putra Pratama dan para Penyuluh Hukum Kanwil Jabar. Adapun PBH yang dikunjungi untuk dilakukan pemeriksaan faktual lapangan oleh tim Penyuluh Kanwil Jabar adalah LBH Perempuan & Anak Cianjur serta LBH Kusumah Bangsa Cianjur di Kabupaten Cianjur, Sukabumi Lawyers Association di Kota Sukabumi, LBH Mahardika Satya Muda dan Yayasan Tohaga Masagi di Kabupaten Sukabumi, YLBH Guntur Garut di Kabupaten Garut, serta Panglima Tasikmalaya dan LBH Ansor di Kabupaten Tasikmalaya.
Pemeriksaan faktual dilakukan melalui survei langsung ke alamat kantor PBH. Saat pemeriksaan faktual, Pokjada melakukan pemeriksaan kesesuaian sarana dan Prasarana kantor PBH sebagaimana yang telah diunggah PBH di aplikasi Sidbankum. Hasil pemeriksaan faktual yang dilakukan oleh Pokjada akan di unggah ke dalam aplikasi Verasi Sidbankum. Setelah pemeriksaan faktual lapangan seluruh PBH di Jawa Barat selesai dilakukan, Kanwil Jabar akan menyampaikan rekomendasi terhadap hasil verifikasi yang dilakukan kepada Panitia Verifikasi dan Akreditasi melalui Kelompok Kerja Pusat paling lambat tanggal 12 September 2024.
Selain melaksanakan pemeriksaan faktual lapangan, Tim Kanwil Kumham Jabar juga melakukan Pengawasan dan Pemantauan Pelaksanaan Bantuan Hukum terhadap sample Penerima Bantuan Hukum dari Sukabumi Lawyers Association yang bertempat di Lembaga Pemasyarakatan kelas II B Sukabumi.
Pengawasan dan Pemantauan Pelaksanaan Bantuan Hukum dilakukan melalui tool monitoring berupa wawancara questioner yang merupakan template monev pelaksanaan bankum. Dalam kesempatan wawancara ini Pangwasan menanyakan benar atau tidaknya penerima bankum didampingi oleh PBH, serta penilaian penerima bantuan hukum atas layanan yang didapatkan. Monitoring dan evaluasi dengan metode wawancara ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian data yang diunggah oleh PBH pada aplikasi Sistem Informasi Database Bantuan Hukum (Sidbankum), serta memastikan bahwa penyaluran dana bantuan hukum tepat sasaran, efektif, efisien sesuai dengan standar layanan bantuan hukum.
(Red/foto: Penyuluh Hukum)