BALI - Sesuai arahan Kakanwil Kemenkumham Jabar, Masjuno, melalui Kadivyankum Jabar, Andrieansjah dan Kabid Yankum, Ave Maria Sihombing, bersama Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Dona Prawisuda, hari ini, Kamis, 05 September 2024, ikuti Penguatan Penyusunan Anggaran Penyelenggaraan Kekayaan Intelektual di Kantor Wilayah TA 2025 oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Dalam rangka peningkatan akuntabilitas DJKI serta meningkatkan kualitas penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L) Tahun Anggaran 2025, Acara ini dihadiri oleh Sesditjen KI, Anggoro Dasananto, Inspektur Wilayah V Itjen Kemenkumham yang diwakili oleh Auditor Madya Inspektorat Jenderal Kemenkumham, Rani Octarita, Pengawas dilingkungan DJKI, Tim Auditor Inspektorat Jenderal Kemenkumham, Peserta dari Direktorat Jenderal Anggaran, Tim PPL DJKI, Operator Anggaran Bidang KI Kanwil, serta Operator Anggaran Pusat.
Kegiatan dimulai dengan pengarahan Tim Itjen Kemenkumham, menyampaikan bahwa rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga adalah dokumen rencana keuangan tahunan kementerian negara/lembaga yang disusun oleh bagian anggaran kementerian lembaga. Sebelumnya, Inspektorat Jenderal telah melakukan review pagu indikatif kemudian dilanjutkan dengan review pagu anggaran dan masing masing telah mengeluarkan catatan hasil review (CHR).
"Besar harapan kami bahwa kegiatan ini dapat menghasilkan penyusunan anggaran sesuai dengan kaidah yang ditetapkan sehingga Kementerian Hukum dan HAM dapat mampu meningkatkan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara serta mampu menyajikan informasi keuangan yang transparan akurat dan akuntabel." Ungkap Auditor Madya Itjen Kemenkumham.
Kegiatan FGD ini diikuti oleh 100 orang peserta terdiri dari 66 peserta dari kanwil, 12 peserta dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, 10 auditor Inspektorat Jenderal Wilayah V, 12 panitia dari Direktorat JenderalKekayaan Intelektual. Kegiatan ini merupaka salah satu upaya dalam menjaga dan meningkatkan kualitas penyusunan rencana kerja dan anggaran dilingkungan DJKI serta meningkatkan rekomendasi hasil review.
Agenda penyusunan anggaran ini telah dimulai sejak kick off antara bapennas, DJA dan Kemenkumham yang dimulai bulan April 2024 hingga penelaahan pagu anggaran oleh Direktorat Jenderal Anggaran yg berakhir pada awal Agustus 2024, saat ini telah memasuki tahap perbaikan pagu anggaran menuju tahap alokasi anggaran yg diperkirakan jatuh di pertengahan September 2024.
Untuk menghadapi agenda yang sangat singkat dalam penyusunan maka dari itu Kegiatan Penguatan Penyusunan Anggaran Penyelenggaraan Kekayaan Intelektual di Kantor Wilayah TA. 2025 menjadi atensi penting kita bersama.
Seditjen KI dalan sambutannya menyampaikan bahwa, Pentingnya meningkatkan kualitas dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran baik di unit kerja Esselon I dan tentunya di Kantor Wilayah Kemenkumham. Bahwa output dari kegiatan ini tentunya mendapatkan dokumen hasil review dari tim APIP sehingga anggaran yang disusun akan lebih baik, lebih efektif, efisien dan akuntabel. Jika anggaran disusun tidak dengan perencanaan dari rencana kerja dari hulu sampai ke hilir tidak tepat tentunya akan menuai temuan-temuan setelah di assesment oleh Inspektorat Jenderal.
DJKI saat ini sedang menyusun rencana strategis untuk tahun 2025 - 2029 tentunya menunggu visi dan misi yang nanti akan dicanangkan oleh Presiden terpilih kemudian Kemenkumham membuat turunan-turunan sampai nanti ditingkat unit Eselon I dan tentunya dituangkan dalam rencana kerja sampai ke anggaran dan tidak mudah untuk di tahun 2025 ini bagi kita semua. Bagi Kantor Wilayah ada tantangan tersendiri tentunya dengan adanya kenaikan pagu anggaran yg bersumber pada PNBP.
"Kami ucapkan terimakasih kepada rekan-rekan yang telah berperan aktif dalam penyusunan anggaran, kegiatan ini akan menghasilkan atau meningkatkan kualitas dalam penyusunan anggaran dan dalam menyusun rencana kerja, target kinerja Kantor Wilayah khususnya di Bidang Kekayaan Intelektual." Terang Seditjen KI Anggoro.
(red/foto: KI Jabar, editor: Toh)