Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkumham jabar laksanakan harmonisasi rancangan RAPERDA Kabupaten Subang

3

Dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Subang, sejumlah pejabat penting hadir pada rapat yang dilaksanakan di Kantor DPRD Kabupaten Subang. Hadir dalam rapat tersebut antara lain Ketua DPRD Kabupaten Subang atau yang mewakili, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Subang atau yang mewakili, Anggota DPRD Kabupaten Subang, Sekretaris DPRD Kabupaten Subang atau yang mewakili, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Subang atau yang mewakili, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Subang atau yang mewakili, Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari, Kasubid FPPHD Suhartini, dan Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Bandung, 6/8/2024)

10

Dalam sambutannya, Lina selaku pimpinan rapat menyampaikan rasa syukur atas kesempatan yang diberikan untuk melaksanakan rapat ini dalam keadaan sehat wal afiat. Rapat ini merupakan implementasi dari Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, serta Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.PP.02.01 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Raperda dan Raperkada.

Adapun Raperda yang dibahas adalah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Subang tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah yang merupakan inisiatif Pemerintah Daerah, dan tentang Penyelenggaraan Pendidikan yang merupakan inisiatif DPRD.

6

4

Penyusunan naskah akademik dan draf Raperda ini diharapkan dapat merespons terbitnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang mengatur metode omnibus, partisipasi masyarakat yang bermakna, perbaikan kesalahan teknis setelah persetujuan antara DPR dan Presiden, serta pembentukan peraturan perundang-undangan berbasis elektronik.

Foto Website 1

7

Selain berpedoman pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 beserta perubahannya, pembentukan produk hukum daerah juga mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Dalam konteks penyelenggaraan pendidikan, penyusunan regulasi juga berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Pemerintah daerah bertanggung jawab untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu, memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin ketersediaan dana bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun.

Rapat pengharmonisasian ini diharapkan dapat berjalan lancar dan efisien. Pimpinan rapat menyatakan rapat dimulai, dan memberikan kesempatan kepada pemrakarsa Raperda untuk menyampaikan konsepsi rancangan dimaksud.

9

 

logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI JAWA BARAT


      Youtube kemenkumham

  Jl. Jakarta No.27, Kebonwaru, Kec. Batununggal
Kota Bandung, Jawa Barat 40272
  +628112433089
  kanwiljabar@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   pengaduankanwiljabar@kemenkumham.go.id

Laman Resmi Kantor Wilayah
Kemenkumham Jawa Barat 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI