BANDUNG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) menghadiri kegiatan Temu Ilmiah Nasional Artificial Intelligent (AI) bertemakan "Aspek Teknologi Ekonomi Kreatif dan Regulasinya di Indonesia" yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Padjajaran dan bertempat di Graha Sanusi Hardjadinata, Universitas Padjajaran (Jumat, 15/11/2024).
Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Donna Prawisuda menghadiri acara froum diskusi yang menghadirkan beberapa narasumber yaitu staf khusus presiden di bidang ekonomi kreatif Yovie Widianto, Guru Besar Cyber Law & Transformasi Digital Ahmad Ramli, Dosen STEI ITB & Founder Sharing Vision Indonesia Dimitri Mahayan dan Executive Vice Presiden Digital Bisnis Komang Budi Aryasa.
Dalam Keynote Speech oleh pejabat Menkominfo Wayan Toni Suprianto di sampaikan bahwa Kemenkominfo mengikuti perkembangan AI dan insfrastruktur keberadaannya. Beliau berharap agar perkembangan AI bisa mendorong percepatan perkembangan pertumbuhan ekonomi hingga mencapai 8%.
Sementara itu dalam sambutan oleh Wakil Rektor Sumber Daya dan Tata Kelola UNPAD R Widya Setiabudi Sumadinata menyampaikan bahwa perkembangan teknologi akan selalu berkembang dan tanpa batas, sehingga kita sebagai manuisa tidak bisa membendung kecerdasan buatan ini yang akan terus berkembang tanpa akhir dan batas.
"Secara hukum AI bukan subjek hukum akan tetapi AI sebagai perantara bagi para subjek hukum, maka dari itu pengendalian teknologi yang berkembang pesat harus diatur regulasinya dalam tatanan hukum di Indonesia khususnya. Maka dorongan dari seluruh pihak agar AI tidak menjadi senjata yang membalik keadaan. Tidak semua chat GPT itu benar, akan tetapi AI bermutasi teknologi dengan cepat dan tidak tidur, oleh karena itu dalam pembuatan regulasi tentang AI harus disesuaikan dan disegerakan" terang salah seorang narasumber dalam paparannya.
(Red/foto: Subbid KI)