BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) pada pagi hari ini melaksanakan Rapat Harmonisasi terhadap 2 Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) Bogor secara daring bersama dengan Pemerintah Kota Bogor melalui Zoom Meeting (Rabu, 25/09/2024). Rapat Harmonisasi ini merupakan pelaksanaan fungsi Divisi Pelayanan Hukum sesuai arahan Kakanwil Masjuno.
Pada ruang rapat Ismail Saleh, Kanwil Jabar, Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari beserta para Perancang PUU Kanwil Jabar terhubung dengan Perangkat Daerah Pemkot Bogor melalui Zoom Meeting membahas Raperwal tentang Rencana Pengendalian Kecurangan di Lingkungan Pemkot Bogor dan Raperwal tentang Tata Cara Fasilitasi Penyelesaian Masalah Pertanahan di Kota Bogor. Rapat ini juga dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum Andrieansjah yang membuka rapat secara daring dari tempat kerja.
Dalam sambutannya, Kadivyankum Andrieansjah menyampaikan bahwa terkait Raperwal Rencana Pengendalian Kecurangan disesuaikan dengan PP No. 60 Tahun 2008 yang menyebut bahwa Kepala Daerah atau pimpinan wilayah wajib melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, yang mana Pemkot Bogor telah menetapkan Perwal Nomor 98 Tahun 2022 sebelumnya, namun diperlukannya Perwal baru sesuai kebutuhan terkini Pemkot Bogor.
Sementara terkait Raperwal tentang Fasilitasi Penyelesaian Masalah Pertanahan berkaitan dengan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan pelayanan dasar sesuai UU No. 23 Tahun 2014. Masalah pertanahan yang akan diatur tata cara fasilitasi penyelesaian masalahnya dalam Raperwal ini terbagi 2 permasalahan yaitu sengketa pertanahan dan konflik pertanahan, yang mana keduanya dibedakan berdasarkan skala dampaknya.
Diharapkan melalui Rapat Harmonisasi ini para peserta rapat dapat membahas lebih dalam dan menyeluruh lagi terkait hal-hal yang disampaikan sehingga diperoleh kesepakatan untuk setiap materi muatan.
(Red/foto: Aul/Subbid FPPHD)