Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkumham Jabar Ikuti Kegiatan Focus Group Discussion Rencana Strategis DJKI 2025-2029

Batam - Menindaklanjuti arahan dan instruksi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Masjuno, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andrieansjah, bersama Kepala Bidang Pelayanan Hukum Ave Maria Sihombing, Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Dona Prawisuda, beserta Analis Kekayaan Intelektual memenuhi undangan Kegiatan Focus Group Discussion Rencana Strategis DJKI 2025-2029 (Internal Perspective) yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM R.I. bertempat di Aston Batam Hotel and Residence (24/09/24).

Kegiatan Focus Group Discussion Penyusunan Renstra DJKI 2025-2029 (internal perspective), dilaksanakan tanggal 24 s.d 27 September di Batam. Sebagai lembaga yang berperan penting dalam pengaturan, perlindungan, dan pengembangan Kekayaan Intelektual, DJKI dihadapkan pada tantangan global dan domestik yang terus berkembang. Oleh karena itu, diperlukan strategi yang matang dan kolaboratif untuk menjawab berbagai tantangan tersebut, terutama dari perspektif internal organisasi.

Mengawali pembukaan kegiatan disampaikan oleh Ketua Tim Evaluasi dan Pelaporan Ibu Ranie Utami Ronie bahwa kegiatan ini diikuti oleh 100 orang peserta terdiri dari internal DJKI maupun eksternal DJKI (Bappenas, Inspektorat Jenderal, dan Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM, Tim Kantor Wilayah Kepulauan Riau, Jawa Barat, Papua Barat, Sumatera Selatan, Aceh dan Bangka Belitung. Focus Group Discussion (FGD) ini diselenggarakan sebagai bagian dari proses penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) 2025-2029. Renstra ini bertujuan untuk menetapkan arah dan kebijakan strategis DJKI dalam lima tahun ke depan dalam pengelolaan dan pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) di Indonesia.

Kegiatan FGD Rencana Strategis DJKI 2025-2029 dibuka secara resmi oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Bapak Anggoro Dasananto, menyampaikan ucapan terima kasih kepada para peserta FGD Penyusunan Rencana Strategis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Tahun 2025-2029 yang telah hadir dan mengikuti kegiatan ini. serta Apresiasi dan terima kasih kepada Bapak/ Ibu Pimpinan Tinggi Pratama DJKI, para pejabat dan pegawai di lingkungan DJKI atas dukungan, komitmen, kontribusi dan konsistensi selama pelaksanaan program, kegiatan dan anggaran yang mendukung Renstra DJKI selama tahun 2020-2023 dan tahun 2024 yang masih berjalan saat ini.
Dalam sambutannya disampaikan Rencana Strategis ini merupakan dokumen perencanaan Kementerian Lembaga dalam hal ini (Kemenkumham RI) yang diturunkan ke dalam Renstra Unit Kerja Eselon I yang memuat program strategis untuk periode 5 (lima) tahun. Sesuai dengan amanat UU No. 25 tahun 2004 dan amanat PP No. 40 tahun 2006, DJKI wajib menyiapkan rancangan Renstra yang sesuai dengan tugas dan fungsi serta berpedoman pada rancangan awal RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) 2025-2029. RPJMN 2025-2029 merupakan acuan dalam penyusunan perencanaan pembangunan bagi Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah dan seluruh institusi pembangunan.

Saat ini, program kekayaan intelektual sudah masuk ke dalam rancangan teknokratik RPJMN 2025-2029 khususnya pada agenda pembangunan transformasi ekonomi. Dalam jangka waktu 5 tahun ke depan, pembangunan ekonomi akan mengarah keluar pada jebakan negara pendapatan menengah dan mengejar pertumbuhan berbasis produktivitas. Sehingga Indonesia akan menghadapi berbagai isu dan tantangan struktural. Hal ini menjadi dasar munculnya arah kebijakan yaitu Penguatan Ekosistem Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Budaya dan Intelektual, yang akan berfokus pada 12 Provinsi Prioritas, yang dilaksanakan melalui 5 program. 12 Provinsi Prioritas tersebut terdiri dari: Sumatera Utara, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIYogyakarta, Jawa Timur, Bali, Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, (sumber: rancangan teknokratik RPJMN 2025-2029).

Pesatnya perkembangan strategis dan peranan kekayaan intelektual di Indonesia yang sangat signifikan, terutama di era globalisasi dan digitalisasi yang terus berkembang, mendorong DJKI mengemban arah kebijakan 5 tahun ke depan, antara lain: Harmonisasi Regulasi di Bidang KI, Penguatan Tata Kelola Organisasi DJKI, Sistem Teknologi Informasi KI, Peningkatan Kualitas dan Kuantitas SDM, Peningkatan Layanan KI; Penguatan Peran Kantor Wilayah Program KI, Penguatan Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual, Implementasi IP Academy (Edukasi KI), Pembentukan National IP Strategy (NIPS), Manajemen Kekayaan Intelektual.

(Red/foto: Subbid KI)

logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI JAWA BARAT


      Youtube kemenkumham

  Jl. Jakarta No.27, Kebonwaru, Kec. Batununggal
Kota Bandung, Jawa Barat 40272
  +628112433089
  kanwiljabar@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   pengaduankanwiljabar@kemenkumham.go.id

Laman Resmi Kantor Wilayah
Kemenkumham Jawa Barat 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI