BANDUNG- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat Harmonisasikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perikanan Dan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Kebijakan Akuntansi Pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Kabupaten Bandung. Pada hari ini, Senin (02/09/24) pagi yang bertempat di Ruang Ismail Saleh.
Tampak hadir Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham) Andrieansjah, Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Suhartini, Kepala Dinas Ketahan Pangan dan Makanan (Dispakan) Nia Dewi Kania serta perwakilan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung, Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bandung, Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Bandung, RSUD Otista, RSUD Majalaya, RSUD Cicalengka serta Perancang Peraturan Perundang-Undangan Zonasi Kabupaten Bandung (Nevrina, Agus Memed dan Irma Novita).
DIawali dengan pembukaan kegiatan yang dibawakan oleh Suhartini yang berlaku sebagai moderator. Kemudian Kadivyankumham Andrieansjah memberikan sambutan. Dalam sambutannya, Andrieansjah mengungkapkan, “Rapat Harmonisasi ini merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal Pasal 58 ayat (1) dan Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang bertujuan menyelaraskan, mengharmonisasikan dan menyamakan konsepsi perumusan norma dalam Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, sehingga Peraturan yang ditetapkan akan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat dilaksanakan atau implementatif. “, ungkapnya.
Andrieansjah juga menjelaskan bahwa Raperda tentang Penyelenggaraan Perikanan, terdapat catatan bahwa draft ini mengikuti konsep pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam, namun demikian terdapat beberapa ketentuan dalam rancangan yang dirumuskan dengan kewenangan yang lebih sedikit daripada Undang-Undang tersebut, sehingga perlu dikaji kembali. Selain itu terdapat perumusan ruang lingkup sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 yang berbeda dengan yang dirumuskan dalam uraian pada batang tubuh, sehingga perlu disesuaikan.
Kemudian untuk Rancangan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Akuntansi pada Badan Layanan Umum Daerah, pada dasarnya perlu dikaji terlebih dahulu keberadaan Peraturan Bupati Bandung Nomor 336 Tahun 2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah, dimana:
- Apabila ketentuan mengenai kebijakan akuntansi BLUD telah diatur dalam Perbup 336, maka tidak perlu dibuat lagi perbup khusus;
- Apabila telah diatur dalam Perbup 336 namun dinyatakan sudah sesuai, maka cukup dilakukan perubahan dalam Perbup 336; dan
- Apabila memang belum diatur dalam Perbup 336 dan memerlukan pengaturan tersendiri sesuai pendelegasian, maka dapat diatur dalam perbup tersendiri.
Dalam hal ini, Andrieansjah menegaskan bahwasanya tidak diperbolehkan adanya pengulangan jika kebijakan akuntasi BLUD telah diatur dalam Perbup 336.
Kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi dari pemrakarsa. Pada kesempatan ini, Nia berharap, “Semoga dalam pembentukan raperda dan raperbup ini dapat mengakomodir dan mengefisienkan serta menghubungkan seluruh sektor dari hulu ke hilir sehingga efektif. “, harapnya.
Rapat dilanjutkan dengan penyampaian analisis konsepsi oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan kepada pemrakarsa dan tanya jawab sampai pada berakhirnya rapat.