Bandung - Kemenkumham Jabar pagi ini (Senin, 02/09/2024) mengikuti Sosialisasi Permenkumham Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Tata Naskah Dinas Kemenkumham yang diselenggarakan oleh Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemenkumham R.I secara Virtual melalui Aplikasi ZOOM dan diikuti oleh seluruh Arsiparis Unit Utama dan Kantor Wilayah, Operator Perwakilan Divisi, serta Pengelola Tata Naskah Dinas dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) di seluruh Indonesia. di Kantor Wilayah dan Satuan Kerja di seluruh Indonesia.
Kearsipan adalah proses pengelolaan dan pengaturan dokumen atau rekaman (arsip) yang mencakup penciptaan, penerimaan, pemeliharaan, penggunaan, penyimpanan arsip serta pemusnahan arsip secara sistematis. Tujuan kearsipan adalah untuk memastikan bahwa informasi yang tercatat dalam arsip dapat diakses dengan mudah, terjaga keasliannya, dan dilindungi dari kerusakan atau kehilangan. Kearsipan juga berperan penting dalam mendukung administrasi yang efisien, pengambilan keputusan, serta pelestarian warisan informasi untuk keperluan masa depan.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memperkenalkan dan memberikan pemahaman yang mendalam mengenai peraturan baru ini kepada seluruh jajaran Kemenkumham. Permenkumham Nomor 14 Tahun 2024 ini mengatur tata cara penyusunan, pengelolaan, dan pendistribusian naskah dinas yang digunakan dalam lingkungan Kemenkumham, guna memastikan keseragaman dan kepatuhan terhadap standar administrasi negara.
Dengan adanya Permenkumham Nomor 14 Tahun 2024, diharapkan seluruh unit kerja di Kemenkumham dapat menerapkan standar yang telah ditetapkan sehingga tercipta tertib administrasi yang baik di lingkungan Kemenkumham, serta pengelolaan Tata Naskah Dinas di lingkungan Kemenkumham akan semakin tertata dan terstandarisasi dalam mendukung kinerja yang lebih optimal.
Tata Naskah Dinas adalah pengaturan tentang jenis dan format, teknik penyusunan, kewenangan, penandatanganan, serta pengamanan naskah dinas yang digunakan dalam komunikasi kedinasan. Adapun Jenis Naskah Dinas yang digunakan Kementerian Hukum dan HAM terbagi atas 4 (empat) jenis yaitu : Naskah Dinas Arahan, Naskah Dinas Korespondensi, Naskah Dinas Khusus dan Naskah Dinas Lainnya.
(red/foto : Adb).