Jakarta - Siang ini (Selasa, 10/09/2024), Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andrieansjah bersama Kepala Bidang Pelayanan Hukum dan HAM, Ave Maria Sihombing, Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Zaki Fauzi Ridwan beserta pelaksana Sub Bidang Pelayanan AHU, melaksanakan kegiatan Koordinasi dan Konsultasi ke Ditjen AHU terkait Kenotariatan, Perseroan Perorangan, Serta Penyerahan Berkas Asli Permohonan Pewarganegaraan. Hal ini sebagai tindak lanjut arahan dan instruksi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Masjuno.
Kegiatan Koordinasi dan Konsultasi bersama Ditjen AHU terkait Kenotariatan, Perseroan Perorangan, Serta Penyerahan Berkas Asli Permohonan Pewarganegaraan bertujuan untuk memperoleh informasi, serta mendapatkan arahan dan petunjuk terkait pelaksanaan Layanan AHU di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat serta permasalahan yang terjadi di layanan kenotariatan.
Perwakilan Kemenkumham Jabar yang dipimpin Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andrieansjah diterima Direktur Badan Usaha Santun Maspari. Pada kesempatan ini membahas rencana pelaksanaan Pendaftaran Perseroan Perorangan sebanyak 1000 pelaku usaha mikro dan kecil. Andrieansjah menyampaikan bahwa rencana pelaksanaan pendaftaran 1000 perseroan perorangan memerlukan dukungan langsung dari Direktorat Badan Usaha, terutama dari sisi teknis substansi serta penganggaran. Menurutnya, kegiatan ini memerlukan perhatian yang lebih intens khususnya dari segi kurasi pelaku usaha mikro dan kecil yang akan menjadi partisipan. Santun Maspari meminta kepada Kantor Wilayah Jawa Barat untuk segera melakukan penyusunan konsep kegiatan serta penganggaran secara detail sebagai bahan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat melaporkan kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, dan menyarankan untuk segera menemui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Andrieansjah pada kesempatan yang sama menyampaikan kepada Direktur Perdata Constantinus Kristomo bahwa di Jawa Barat terdapat notaris yang telah melakukan perpindahan wilayah jabatan antar Provinsi tetapi tidak dilakukan pengambilan sumpah/pelantikan sejak Tahun 2018 sampai dengan sekarang. Selain tidak diambil sumpah, akun Notaris yang bersangkutan ternyata aktif di lokasi kedudukan jabatannya yang baru di Kota Bekasi, padahal seharusnya baru bisa aktif apabila telah mengupload persyaratan dokumen dimana salah satunya adalah Berita Acara Sumpah. Ave Maria Sihombing menambahkan bahwa permasalahan notaris tersebut mengakibatkan banyak dampak terutama untuk status produk jasa yang telah dihasilkan yang berpotensi merugikan masyarakat pengguna jasa. Constantinus Kristomo merespon persoalan tersebut dengan menyarankan kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat untuk memerintahkan Majelis Pengawas Daerah setempat melakukan pemeriksaan terlebih dahulu kepada notaris, karena hal ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap kewajiban notaris sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Peraturan Perundang-undangan yaitu kewajiban diambil sumpah/pelantikan paling lambat 60 (enam) puluh hari sejak menerima Surat Keputusan Menteri tentang Persetujuan Pindah Wilayah Jabatan Notaris antar Provinsi.
Andrieansjah juga menyampaikan persoalan mengenai banyaknya notaris yang melaporkan terjadinya pemblokiran akun notaris secara tiba-tiba ke Kantor Wilayah, hal ini perlu untuk segera diketahui agar Kantor Wilayah dapat memberikan informasi secara jelas kepada notaris-notaris yang terblokir sehingga pelayanan jasa publik kepada masyarakat pengguna jasa layanan notaris memperoleh kepastian. Constantinus Kristomo menjelaskan bahwa saat ini telah dilakukan investigasi terhadap ratusan akun notaris yang diduga telah disalahgunakan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab akibat notaris tidak melaksanakan prinsip kehati-hatian. Oleh karena itu Constantinus Kristomo meminta Kantor Wilayah untuk segera memerintahkan Majelis Pengawas Daerah setempat agar melakukan pemanggilan serta pemeriksaan terhadap penyalahgunaan akun notaris ini, dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum akan segera menyampaikan Surat beserta lampiran data notaris yang diduga menyalahgunakan akun.
Selain melaksanakan koordinasi di Direktorat Badan Usaha dan Direktorat Perdata, Tim juga melakukan koordinasi dengan Direktorat Tata Negara dan Direktorat Otoritas Pusat dan Hubungan Internasional. Di Direktorat Tata Negara, Perwakilan Kemenkumham Jabar menyerahkan berkas permohonan kewarganegaraan yang telah melalui proses sidang kewarganegaraan, kemudian koordinasi di Direktorat OPHI dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan di lapangan yaitu terkait perbedaan spesimen tanda tangan di Disdukcapil dan AHU.
(red/foto : Zki).